Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar pertemuan Tripartit membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi Calon Legislatif.
Rahmat Bagja anggota Bawaslu berharap kepada KPU untuk menjalankan keputusan Bawaslu yang telah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif.
Keputusan Bawaslu tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita berharap, dari pertemuan nanti, KPU bisa menjalankan keputusan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu,” ujar Bagja di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Kata dia, sejauh ini Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah empat kali memutuskan kalau mantan narapidana korupsi bisa mendaftarkan sebagai Bacaleg asal mengumumkan ke publik kalau yang bersangkutan pernah menjadi terpidana korupsi.
“Putusan MK sudah 4 kali, yang mengatur tentang bisa dicalonkan sepanjang mengumumkan dirinya kepada publik pernah dipidana, ini ada putusan MK tahun 2009 yang menjadi pijakannya,” kata Bagja.
Menurut dia, sejak awal Bawaslu sudah mengingatkan KPU jika draf PKPU ini memasukan unsur demikian, maka akan menjadi permasalahan kedepan, tetapi KPU tetap memaksa dan membuat aturan itu.
Dan akhirnya, ketika Bawaslu memutuskan berdasar Undang-Undang, maka, kata Bagja, Bawaslu dituduh pro koruptor dan sebagainya.(faz/iss)