Sampai Selasa (17/7/2018) petang pukul 17.25 WIB pendaftaran calon legislatif oleh Partai Politik ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur masih berlangsung.
Satu per satu rombongan partai politik mendatangi kantor KPU Jawa Timur untuk menyerahkan berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon legislator yang akan diusung.
Agaknya Parpol sengaja mendaftarkan calegnya menjelang akhir masa pendaftaran, sejak siang kemarin sampai sore hari ini dengan berbagai alasan.
Terakhir kali mendaftarkan caleg, rombongan Partai PDI Perjuangan yang berangkat dari kantornya di Jalan Kendangsari Industri dengan menggunakan iring-iringan becak dan lainnya.
Kusnadi Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim didampingi Sri Untari Bisowarno Sekretaris DPD PDI Perjuangan menyerahkan semua berkas ke komisioner KPU Jatim.
Kusnadi dan Sri Untari Ketua dan Sekretaris DPD PDIP Jatim saat mendaftar ke KPU Jatim. Foto: Denza suarasurabaya.net
Sebelumnya, sekitar pukul 16.30 WIB, sejumlah petinggi Partai Demokrat mendaftarkan calegnya dan menyerahkan semua berkas persyaratan ke KPU.
Soekarwo, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur menyerahkan berkas pendaftaran itu ke KPU Provinsi Jawa Timur didampingi beberapa pengurus partai lainnya, termasuk Renville Antonio Sekretaris Demokrat Jatim.
Pakde Karwo yang juga Gubernur Jawa Timur sempat berjalan kaki dari rumah makan Sri Wedari ke Kantor KPU Jatim di Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.
Berkas pendaftaran caleg yang dibawa Pakde Karwo dan rombongan diterima oleh beberapa komisioner KPU Jatim. Di antaranya Muhammad Arbayanto, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, dan Dewita Hayu Shita.
Turut menerima kedatangan rombongan Partai Demokrat di meja pendaftaran, Aang Kunaifi Anggota Bawaslu Jawa Timur.
Partai Demokrat adalah partai kelima yang telah mendaftarkan calegnya di KPU Provinsi Jawa Timur. Sedangkan PDI Perjuangan adalah partai keenam yang mendaftarkan calegnya.
Sebelumnya, ada partai Nasdem yang sudah mendaftar kemarin siang. Lalu tadi pagi ada Perindo, disusul Golkar pukul 11 siang, dan PKS sekitar pukul dua siang.
Komisioner KPU Jatim menjelaskan, rata-rata parpol telah memenuhi persyaratan pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan dan telah melengkapi berkas-berkas persyaratan pencalonan lainnya.
Termasuk di antaranya, pakta integritas di formulir B3 yang menyatakan calon yang diusung tidak pernah menjadi terpidana bandar narkoba, terpidana pelecehan seksual terhadap anak, dan terpidana korupsi.
Meskipun, sebagaimana disebutkan Abhan Misbah Ketua Bawaslu Jatim, KPU masih menunggu keputusan Mahkamah Agung soal gugatan uji materi PKPU. Terutama tentang larangan caleg bagi mantan terpidana korupsi.
Perlu diketahui, rata-rata parpol yang mendaftarkan calegnya hari ini mendaftarkan hampir mencapai 100 persen caleg untuk 14 dapil atau mendekati 120 orang caleg untuk jumlah kursi DPRD Jatim dengan jumlah yang sama.(den/ipg)