Selasa, 26 November 2024

Dilantik Tidaknya Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Bukan Wewenang KPU

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Arief Budiman Ketua KPU RI. Foto: Jose suarasurabaya.net

Arief Budiman Ketua KPU RI mengatakan, memilih calon kepala daerah berstatus tersangka itu berisiko.

Apabila yang bersangkutan menang dan pada proses hukum berikutnya terbukti bersalah dan proses hukumnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap sesuai undang-undang yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai kepada daerah.

Calon kepala daerah berstatus tersangka yang menang itu bisa saja dilantik kemudian langsung diberhentikan. “Kasus seperti ini pernah terjadi. Dilantik langsung dicopot digantikan wakilnya,” kata Arief.

Menurut catatan KPU setidaknya ada delapan atau sembilan calon kepala daerah berstatus tersangka kasus korupsi yang ikut Pilkada Serentak 27 Juni 2018 kemarin.

Mereka itu antara lain:
1. M Anton Calon Walikota Malang
2. Nyono Suhali Calon Bupati Jombang
3. Syahri Mulyo Calon Bupati Tulungagung
4. Imas Aryoningsih Calon Bupati Subang
5. Mustafa Calon Gubernur Lampung
6. Ahmad Hidayat Calon Gubernur Maluku Utara
7. Marianus Sae Calon Gubernur NTT
8. Asrun Calon Gubernur Sulawesi Tenggara

Berdasarkan undang-undang, calon kepala daerah yang berststus tersangka ini tetap diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada sampai selesai yang menjadi kewenangan KPU.

KPU hanya mengantarkan sampai selesainya penghitungan untuk menetapkan pemenangnya. Proses berikutnya kemudian diserahkan kepada pemerintah.

Proses berikutnya untuk paslon Gubernur akan diserahkan kepada Presiden. Sedang paslon bupati dan walikota proses berikutnya diserahkan kepada Gubernur.

“Soal dilantik atau tidak, bukan wewenang KPU lagi,” kata Arief Budiman. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs