Tiga hari menjelang berakhirnya masa perbaikan dokumen berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Surabaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya baru menerima dokumen perbaikan dari satu partai politik.
Nurul Amalia Komisioner KPU Surabaya mengatakan, satu parpol yang sudah menyelesaikan perbaikan yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan untuk 15 parpol lainnya, belum menyerahkan dokumen perbaikan.
Namun, kata dia, 15 parpol itu masih aktif melakukan konsultasi dengan pihak KPU Surabaya, terkait berkas atau dokumen yang perlu diperbaiki atau masih dianggap kurang.
“Dari 16 parpol yang terdaftar, baru satu parpol yaitu PKS yang sudah selesai melakukan perbaikan. Sementara lainnya belum, dan hanya sekedar konsultasi saja terkait berkas yang perlu diperbaiki itu,” kata Nurul saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (20/7/2018).
Nurul mengatakan kekurangan yang perlu diperbaiki dari 15 parpol itu beragam. Mulai dari berkas yang belum dilegalisir, tidak adanya SKCK dan surat keterangan sehat yang belum lengkap, hingga ejaan nama lengkap antara KTP dengan ijazah yang tidak sesuai atau tidak sama.
Dia berharap, para parpol yang belum melakukan perbaikan segera bergegas dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Di mana, masa perbaikan berkas itu, akan berakhir pada 31 Juli 2018, pukul 16.00 WIB.
“Beragam kekurangan yang harus diperbaiki. Misalnya nama di ijazah sama di KTP itu beda. Jadi kami meminta untuk diperbaiki, dengan menyertakan surat keterangan atau pernyataan dari sekolah asal bahwa nama tersebut salah dan yang benar adalah yang di KTP. Kami harap, perbaikan semacam ini bisa selesai sebelum masa berakhir. Paling tidak, tanggal 30 Juli mendatang sudah bisa diserahkan ke kami,” jelasnya.
Adapun tahapan selanjutnya setelah masa perbaikan berakhir, kata dia, pada tanggal 1-7 Agustus adalah tahapan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon. Kemudian tanggal 8-12 Agustus adalah tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Tanggal 12-14 Agustus merupakan pengumuman DCS dan tanggal 14-21 Agustus adalah tahapan penerimaan tanggapan masyarakat. (ang)