Senin, 24 Februari 2025

DPRD Jatim Setujui Perubahan Keempat Raperda Penyertaan Modal

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Penandatanganan keputusan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal saat pelaksanaan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Jumat (3/8/2018). Foto: Humas Pemprov Jatim

DPRD Provinsi Jatim akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal. Dari pandangan fraksi-fraksi yang hadir, semua fraksi menyetujui dan menerima Raperda ini.

Persetujuan ini dituangkan melalui penandatanganan keputusan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal saat pelaksanaan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Jumat (3/8/2018).

Dalam sambutannya, Dr. H. Soekarwo Gubernur Jatim, mengatakan, raperda tersebut diusulkan Pemprov Jatim sebagai dasar hukum penyertaan modal dari Pemprov kepada PT. Asuransi Bangun Askrida (PT. Askrida). Perusahaan ini merupakan perusahaan asuransi nasional yang bergerak di bidang jasa asuransi umum yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Pemprov seluruh Indonesia.

“Raperda ini dimaksudkan untuk menambah dan atau mempertahankan jumlah kepemilikan saham Prov. Jatim pada PT. Askrida,” kata Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim dalam siaran pers.

Menurutnya, peningkatan kepemilikan saham melalui mekanisme penyertaan modal ini penting mengingat PT. Askrida merupakan badan usaha yang sehat dan memberikan deviden besar.

“Adanya kesempatan untuk menambah kepemilikan saham yang diberikan PT. Askrida merupakan peluang yang harus ditangkap para pemegang saham,” kata orang nomor satu di Jatim ini..

Rapat paripurna kali ini membahas tiga agenda. Pertama, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap raperda tentang perubahan atas perda no.8 tahun 2013 tentang penyertaan modal. Kedua, pengambilan keputusan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyertaan modal. Ketiga, penyampaian nota keuangan gubernur terhadap raperda tentang perubahan APBD Provinsi Jatim TA. 2018.(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
31o
Kurs