Sabtu, 23 November 2024

DPR RI Percepat Selesaikan Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua DPR soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Bambang Soesatyo Ketua DPR RI mengatakan, berbagai tindak kekerasan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini marak terjadi. Terbaru, Baiq Nuril, eks tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi korbannya.

“Melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya, dia justru malah dikriminalisasi dengan vonis penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta. Padahal, saksi UU ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam persidangan sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE,” ujar Bambang di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Dalam menjatuhkan vonis, kata dia, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tidak cermat karena tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan.

“Apa yang terjadi terhadap Ibu Baiq Nuril harus dituntaskan secepatnya, karena ini bukan hanya menyangkut pribadi beliau, melainkan juga menjadi pembelaan terhadap harkat, derajat, dan martabat kaum perempuan pada umumnya,” tegasnya.

Menurut Bamsoet, usai masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada 21 November 2017, DPR RI bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panita Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI akan memformulasikannya ke dalam berbagai pasal-pasal.

Katadia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, namun juga akan memberikan perlindungan kepada korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan (preventif).

Berbagai pihak sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut, diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, dan para pakar hukum pidana.

“Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian akan memperkuat ruh dalam implementasinya di lapangan,” jelas Bamsoet.

Kata Bamsoet, jika ada anggapan DPR RI tidak serius menyelesaikan RUU ini karena sebagian besar anggota dewan adalah pria, ini salah besar. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan saja, kaum pria dengan maskulinitasnya juga rentan terhadap kekerasan seksual.

Disahkannya RUU tersebut akan menjadi jalan keluar agar tindak kekerasan seksual bisa diproses tuntas secara hukum. Sekaligus menjadi pegangan bagi para penegak hukum agar bisa memberikan keadilan.(faz/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs