Meski sampai hari ini UU MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) tidak ditandatangani oleh Joko Widodo Presiden, tapi setelah satu bulan UU MD3 tersebut berlaku. Karena itu, kalau ada masyarakat yang menolak terhadap pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut dipersilakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya berharap masyarakat tidak lagi meributkan soal UU MD3. Tapi, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pasal-pasal kontroversial di UU MD3, bisa mengajukan uji materi ke MK,” tegas Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Sejumlah pasal kontorversial tersebut seperti pemidanaan pengkritik DPR hingga aturan jemput paksa lembaga negara yang diawasi DPR itu mulai berlaku.
Dalam gugatan ke MK itu kalau MK memutuskan membatalkan atau menerima judicial review, maka DPR akan mengikuti keinginan masyarakat.
“DPR akan mengikuti keinginan rakyat,” ujar dia.
Namun, Bamsoet menjamin berlakunya UU MD3 ini tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap anggota DPR. Hal ini terkait ketentuan pemeriksaan anggota DPR yang berurusan dengan hukum harus seizin Presiden dan MKD.
“Dua ribu persen saya jamin, tidak ada hambatan bagi penegak hukum. Apa ada yang selama ini anggota DPR RI yang sulit diproses hukum,” kata Bamsoet mempertanyakan.
Selain itu, dia menjamin DPR selalu terbuka untuk dikritik masyarakat.
“Kita terbuka saja selama itu kritik. Tapi harus dibedakan antara kritik, ujaran kebencian, dan fitnah,” jelas Bamsoet.
Sejauh itu menurut Bamsoet, uji materi di MK tidak akan berjalan lama dan tidak pula dipolitisasi.
“Uji materi di MK itu tidak pernah berjalan lama, tidak bertahun-tahun dan juga tidak berbulan-bulan. Tapi, hitungan minggu juga selesai. Apalagi hanya tiga pasal. Jadi tidak usah didramatisir,” pungkas dia.
Yang pasti batas waktu penandantanganan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) oleh Presiden Jokowi berakhir pada Rabu (14/3/2018), maka otomatis UU itu berlaku setelah 30 hari disahkan DPR.
“Setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Parpiruna DPR, maka UU MD3 itu tetap berlaku meski tidak ditandatangani oleh Presiden,” tegas Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI .
Ketika ditanya kemungkinan Jokowi Presiden akan mengeluarkan Perppu terkait pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 tersebut, menurut Taufik hal itu merupakan kewenangan Presiden RI.
“Tapi, sebaiknya tidak perlu Perppu, karena masyarakat yang menolak pasal-pasal kontriversial itu bisa menggugat ke MK,” kata Waketum PAN itu.
Sekadar diketahui, UU MD3 telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 12 Februari 2018 lalu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.(faz/iss)