Rieke Diah Pitaloka Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, mendesak pemerintah bersama DPR segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Rieke, revisi Undang-Undang itu penting untuk memenuhi harapan Tenaga Honorer yang jumlahnya mencapai belasan ribu orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rieke minta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM), dalam draf revisi.
Pernyataan itu disampaikan Rieke, bersama puluhan orang perwakilan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer K2, dan Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN).
“Sampai sekarang pemerintah belum menyiapkan DIM draf revisi, sehingga pembahasan belum terjadi. Tapi, kami yakin Pak Jokowi Presiden mendukung revisi,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Anggota dewan yang kerap membela buruh dan kaum marjinal itu menegaskan, dalam draf revisi DPR, pengangkatan para tenaga honorer lewat prosedur khusus sesuai profesi dan bidang yang dibutuhkan.
Rieke menambahkan, kalau tidak sepakat dengan sejumlah poin yang ada dalam draf revisi DPR, Pemerintah bisa menyampaikan langsung dalam daftar inventarisasi masalah.
“Tenaga honorer tidak muluk-muluk, minta diangkat langsung menjadi PNS. Mereka paham pengangkatan harus secara bertahap sesuai keuangan negara, dan melalui ujian khusus sesuai profesi tenaga honorer,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rieke juga menilai, rencana pemerintah meningkatan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), bukan solusi untuk tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Syafruddin Menteri PAN RB mengatakan, pemerintah akan mengadakan ujian P3K untuk tenaga honorer, berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Rencananya, peraturan itu akan terbit dua pekan mendatang, sesudah Menteri Keuangan menghitung kemampuan pembiayaan negara. (rid/iss/ipg)