Minggu, 19 Januari 2025

DPR Jamin Transparansi Bahas RUU

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

DPR menepis anggapan yang menyebut kinerja lembaganya di bidang legislasi masih lemah. DPR meski memiliki hak legislasi tetap tidak bisa meloloskan rancangan undang-undang (RUU) menjadi uncang-undang (UU) tanpa persetujuan pemerintah.

Bambang Soesatyo Ketua DPR RI mengatakan, merujuk pada Pasal 20 UUD 1945 maka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan DPR secara sepihak.

“Proses pembahasan RUU bukan hanya menjadi tanggung jawab DPR, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Dia menambahkan, hal yang terpenting dalam kinerja legislasi bukanlah jumlah undang-undang yang dihasilkan. Sebab, hal yang lebih substantif adalah menghasilkan UU yang berkualitas.

“Kualitas UU itu secara langsung dapat memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” tegasnya.

Bamsoet menjelaskan, DPR dalam membahas RUU juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan. Bahkan, katanya, DPR dalam membahas RUU selalu meminta masukan untuk menyusun pasal demi pasal.

Selain itu Bamsoet juga menegaskan komitmennya tentang transparansi DPR dalam membahas RUU.

“Pembahasan RUU di DPR dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan tanpa mengenal waktu dan tenaga, serta mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat,” pungkas dia.(faz/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
27o
Kurs