DPD RI menunda melakukan pemilihan pimpinan tambahan menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD hasil revisi beberapa waktu yang lalu. Penundaan tersebut karena adanya alasan teknis.
Namun, berdasarkan rapat panitia musyawarah (Panmus), DPD RI tetap menggelar rapat paripurna.
Demikian disampaikan I Gede Pasek Suardika Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Menurut Pasek, penundaan tersebut karena keinginan pimpinan dan anggota DPD RI agar Wakil Ketua DPD tambahan tersebut nantinya dapat langsung bekerja setelah terpilih.
Sementara itu berbagai aspek dukungan teknis untuk kinerja pimpinan DPD tambahan itu belum tersedia.
“Kalau sekarang pemilihan ternyata kesetjenan DPD tidak siap dengan supporting, dukungan personalia wakil ketua, penganggarannya dan sebagainya itu ternyata belum siap, maka pemilihan ditunda pada masa sidang mendatang,” kata anggota DPD RI asal Bali itu.
Supporting sistem itu termasuk ruangan kerja, infrastruktur, SDM penunjang karena pimpinan tambahan itu akan membawahi lembaga baru yaitu PULD (Panitia Urusan Legislasi Daerah).
Karena itu, aspek-aspek teknis tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu setidaknya sampai Juni mendatang.
“Tapi, karena kalau terlalu lama ditunda tak bagus juga. Sehingga kemungkinan besar tanggal 22 Juni,” pungkas Pasek.(faz/tna/rst)