Rabu, 5 Maret 2025

Besok, Nyono Bupati Jombang Nonaktif Disidang di Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang nonaktif (rompi oranye) digiring Petugas KPK menuju Ruang Pemeriksaan Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang nonaktif akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus suap yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu, 3 Februari 2018 lalu.

Didik Farkhan Alisyahdi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membenarkan, bahwa Nyono Suharli yang selama ini dititipkan di Rutan Kejati, besok Selasa (25/6/2018) akan disidangkan.

Didik mengatakan, rencana persidangan Nyono ini sesuai penetapan Majelis Hakim yang ditembuskan ke Kepala Rutan Kejati Jatim.

“Betul, besok sidang, karena sudah ada penetapan Majelis hHakim yang ditembuskan ke karutan kejati. Sidangnya di Pengadilan Tipikor,” ujar Didik Farkhan kepada suarasurabaya.net, Senin (25/6/2018).

Gatut Wijaya Kabag Hukum Pemkab Jombang membenarkan bahwa sidang Nyono digelar besok di Surabaya. Pihaknya juga akan mengirim staf untuk mengikuti jalannya sidang perdana itu.

“Iya besok sidang. Kami mengirimkan staf untuk mengikuti proses sidang itu,” katanya dihubungi wartawan.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang sebagai tersangka penerima suap, Minggu (4/2/2018).

KPK juga menetapkan Inna Silestyowati Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK memeriksa dan gelar perkara. Dari situ, penyidik menemukan bukti-bukti terjadinya praktik suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Nyono ditetapkan tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji, Inna Silestyowati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Nyono Suharli Wihandoko merupakan salah satu Calon Bupati berdampingan dengan Subaidi Muchtar dalam Pilbub Jombang 2018. Status Nyono sebagai calon tidak gugur meski sebagai tersangka KPK sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Rabu, 5 Maret 2025
27o
Kurs