Firman Soebagyo anggota Komisi II DPR RI menilai kalau Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi dan bakal calon legislatif DPD RI harus mundur dari Partai Politik adalah bertentangan dengan Undang-Undang dan diskriminatif.
Untuk itu, Firman mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah PKPU tersebut.
“Aturan itu melanggar UU dan penuh kepentingan politik, serta tebang pilih dalam menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Firman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Menurut dia, MK sendiri tidak melarang mantan napi korupsi menjadi caleg, tetapi KPU justru membuat larangan. Sementara disisi lain, KPU meminta caleg DPD dari unsur parpol mengundurkan diri dari parpol dengan alasan putusan MK.
“Ini kok aturannya beda-beda?” kata dia bertanya-tanya.
Menurut Firman, seluruh fraksi di Komisi II DPR telah meminta KPU untuk mencabut kedua aturan itu, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah caleg mantan napi korupsi mencalonkan diri pada pemilu 2019.(faz/ipg)