Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menemukan lebih dari 300 ribu data pemilih ganda dari hasil analisis yang dilakukan atas Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jatim.
Data hasil analisis Bawaslu Jatim menyebutkan, ada sebanyak 300.297 pemilih, atau sekitar 0.98 persen dari total DPT Jatim sejumlah 30.554.761 pemilih, yang terindikasi ganda.
Pemilih ganda terbanyak terdeteksi berada di Kabupaten Malang. Totalnya mencapai 151.028 pemilih. Kemudian di Lumajang sebanyak 60.365 pemilih, Sidoarjo sebanyak 23.015 pemilih.
Bawaslu Jatim juga menemukan sebanyak 5.287 nama pemilih tidak memenuhi syarat, serta sebanyak 67.147 pemilih yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) invalid.
Aang Kunaifi Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim mengatakan, analisis data pemilih ganda ini dilakukan Bawaslu Jatim menggunakan aplikasi mysql.
Dalam melakukan analisis ini, Bawaslu Jatim melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten/Kota di Jatim. Panwaslu menganalisis DPT dengan aplikasi verifikasi dan analisa data (V-tal).
Kedua software itu, kata Aang, mampu mendeteksi data ganda pemilih dari file softcopy DPT yang diberikan KPU Jatim kepada Bawaslu. Baik NIK, nama, serta tanggal lahir yang bermasalah bisa terdeteksi.
“Ya, analisis kami lakukan terhadap data softcopy by name by address yang diberikan oleh KPU Jatim,” kata Aang ketika ditemui di kantornya, Kamis (13/9/2018).
Aang menyebutkan, sampai sekarang belum semua Panwaslu di kabupaten/kota di Jawa Timur memberikan laporan analisis DPT-nya kepada Bawaslu Jatim.
“Artinya masih ada potensi jumlah DPT ganda ini bertambah,” katanya.
Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Jatim menyoroti kurang maksimalnya sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang dimiliki KPU dalam mendeteksi potensi data ganda.
Perlu diketahui, Sidalih yang dimiliki oleh KPU Jatim seharusnya berfungsi membantu penyusunan dan pemuktahiran data pemilih berbasis online.
Sidalih, kata Aang, pada dasarnya bisa digunakan mendeteksi data ganda, juga sebagai perekam data pemilih dari pemilu ke pemilu secara berkesinambungan.
“Ini basisnya sudah online. Kalau seorang pemilih yang sudah terdata di Surabaya, kan, tidak mungkin terdata kembali di Nganjuk. Seharusnya begitu,” kata Aang.
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU melakukan verifikasi faktual terhadap data ganda temuan Bawaslu. Aang menegaskan, KPU secepatnya memutuskan satu di antara dua nama untuk dihapus.
DPT yang akan ditetapkan KPU Jatim, kata Aang, juga untuk menentukan jumlah logistik yang akan digunakan selama proses pemilu. Baik dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara.
“Jadi kalau datanya yang ganda banyak, lalu ini disalahgunakan, ini akan mencederai proses pemilu itu sendiri,” katanya.
Bawaslu memberikan tenggat penyelesaian DPT ganda ini sebelum proses rakapitulasi di tingkat provinsi. Setidaknya, masalah DPT ganda itu bisa tuntas hari ini, Kamis (13/9/2018).
Kemudian, KPU Jatim akan melakukan rakapitulasi DPT pada Jumat-Sabtu (14-15/9/2018). Sedangkan, rakapitulasi DPT secara nasional akan berlangsung Senin (16/9/2018) mendatang.
“Penghapusan DPT ganda hingga pembetulan NIK ganda dilakukan KPU kabupaten dan kota. Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan laporkan ini di rapat pleno rakapitulasi tingkat provinsi,” kata Aang.
Choirul Anam Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim mengatakan, kondisi kependudukan memang dinamis. Tapi dia mengakui, itu bukan alasan data pemilih menjadi tidak valid.
Soal temuan Bawaslu Jatim, Anam mengatakan, hal itu adalah kesalahan bersama.
“Tidak perlu mencari siapa yang salah, karena data pemilih tanggung jawab bersama,” katanya.
Anam menegaskan, KPU dan jajarannya berkomitmen akan bekerja keras memperbaiki data pemilih ini.
“Tentu KPU akan menindaklanjuti temuan Bawaslu,” tegas Anam.(den/tin)