Senin, 10 Maret 2025

Bawaslu Sampang Masih Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran PSU

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dilaporkan tim pemenangan Paslon No. Urut 2 Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap). Kasus yang dilaporkan itu yakni dari TPS yang tersebar di Kecamatan Ketapang, Kedungdung, Torjun, dan Omben Sampang.

Yunus Ali Ghafi Divisi Penindakan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Sampang mengatakan, laporan yang diajukan tim Mantap kurang syarat materiel sehingga Bawaslu Sampang tidak dapat meregister laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“Saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran tidak dihadirkan,” ungkapnya menurut laporan Rafiqi dari Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (2/11/2018).

Menurut Yunus, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya berpatokan pada ketentuan pasal 18 ayat 1 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran.

Terpisah, Abd Muhlis Sekretaris Tim Paslon Mantap mengaku, pihaknya akan segera melengkapi kekurangan berkas laporan pelanggaran kepada Bawaslu. (nin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 10 Maret 2025
29o
Kurs