Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu RI Tetap Menunggu Laporan Resmi La Nyalla Mattalitti

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Mochammad Afifudin (empat dari kiri) Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi saat menghadiri teleconference Coklit Serentak di Kantor KPU Jatim, Sabtu (20/1/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Mochammad Afifuddin Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi menegaskan, mekanisme kewenangan Bawaslu sudah baku.

Bawaslu Jatim baru bisa melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pemilihan umum bila berdasarkan dua hal. Berdasarkan temuan Tim Bawaslu dan berdasarkan laporan.

Sementara, dalam kasus dugaan praktik mahar politik yang dinyatakan oleh La Nyalla Mattalitti, Bawaslu sampai saat ini belum menerima laporan secara resmi.

Pria yang biasa disapa Afif itu mengatakan, Bawaslu RI telah melakukan penafsiran progresif dari aturan yang berkaitan kewenangannya di Undang-Undang dengan memanggil La Nyalla.

“Sudah sampai dua kali kan kami panggil, tapi Pak La Nyalla tidak hadir,” katanya.

Bawaslu RI, kata Afif, juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun, langkah investigasi ini harus berdasarkan mekanisme yang sebelumnya dia sebutkan. Dari temuan Bawaslu maupun laporan dari masyarakat atau pihak terdampak.

“Apa yang mau diinvestigasi, laporan dan barang bukti aja belum ada,” katanya.

Afif mengatakan, Bawaslu RI belum bisa menangani apa yang disampaikan oleh La Nyalla Mattalitti di media berkaitan mahar politik yang diminta oleh Partai Gerindra.

Dia mengatakan, bila memang La Nyalla Mattalitti berniat baik, tidak bisa lantas hanya mengandalkan penyelenggara pemilu. “Laporkan saja. Itu akan lebih mudah penanganannya,” ujarnya.

Bila sudah ada laporan yang masuk ke Bawaslu, peta penanganan Bawaslu adalah menelusuri laporan dan bukti-bukti itu melalui mekanisme yang sudah ada yakni melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).(den/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs