Senin, 25 November 2024

Bawaslu Kabulkan Gugatan PBB untuk Menjadi Peserta Pemilu 2019

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Lambang Partai Bulan Bintang (PBB). Foto: Wikipedia

Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya bisa mengikuti Pemilu 2019 menyusul keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan PBB atas keputusan KPU yang tidak meloloskan partai itu.

Keputusan Bawaslu ini disampaikan dalam sidang ajudikasi terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Abhan Ketua Bawaslu bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa sidang. Dia memerintahkan agar KPU menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019.

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dan disampaikan dalam sidang ini.

Yusril Ihza Mahendra, Ketum PBB, yang mendengarkan langsung pembacaan putusan ini bersama sejumlah fungsionaris PBB menyatakan gembira.

Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut memberikan dukungan moral atas perjuangan PBB dalam menuntut haknya. Termasuk kepada KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU.

Arief Budiman Ketua KPU menyatakan, KPU akan menghormati keputusan Bawaslu yang memenangkan gugatan PBB untuk menjadi peserta Pemilu pada 2019 mendatang.

Sebelumnya, KPU RI tidak meloloskan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan terutama di daerah Papua.(jos/den)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
31o
Kurs