Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menemukan setidaknya 16 orang aparatur sipil negara (ASN/PNS) mengikuti kegiatan yang berkaitan pasangan calon tertentu sebelum masa kampanye Pilkada Serentak 2018.
Aang Kunaifi Koordinator Divisi Pencegahan dan Dukungan Antarlembaga Bawaslu Jatim mengatakan, para ASN dari beberapa daerah di Jatim itu didapati ikut dalam kegiatan seperti deklarasi pasangan calon tertentu.
“Ada sekitar 16 ASN, mungkin karena ketidaktahuannya, mereka berada di lokasi tempat deklarasi pasangan calon tertentu atau kegiatan semacam itu,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (23/1/2018).
Temuan Bawaslu Jatim ini berlokasi di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Ponorogo, Probolinggo, Bangkalan, dan beberapa lokasi lainnya.
Sesuai aturan yang ada, ASN dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pilkada.
Aturan ini sudah tertulis jelas dalam Pasal 29 Ayat 2 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Secara spesifik larangan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye ada di Pasal 4 angka 15 peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan itu menyebutkan larangan bagi ASN dalam memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah tertentu dengan cara-cara berikut ini.
a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah
b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
c. Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalan lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Perlu digarisbawahi, poin keempat aturan di atas secara spesifik menyebutkan, larangan ASN mengikuti kegiatan mendukung pasangan calon tertentu juga berlaku sebelum dan sesudah masa kampanye.
Mohammad Amin Ketua Bawaslu Jatim mengatakan, berkaitan dengan temuan-temuan pelanggaran ASN ini pihaknya tidak bisa melakukan penindakan secara langsung kepada ASN.
“Kami tidak berwenang melakukan penindakan. Kami sifatnya hanya merekomendasikan bila ada temuan-temuan seperti pelanggaran kepada pihak-pihak di atas ASN,” kata dia di KPU Jatim, Selasa (23/1/2018).
Pada masa sebelum kampanye ini Bawaslu Jatim telah melakukan koordinasi dengan instansi seperti Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Kepala Daerah soal pelanggaran ASN dalam politik praktis.
Adapun sanksi-sanksi bagi ASN yang ketahuan terlibat mendukung pasangan calon tertentu, sesuai undang-undang terdiri dari sanksi ringan dan berat.
Sanksi ringan bisa berupa surat teguran dan hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan sanksi hukuman disiplin berat bagi ASN, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.(den/rst)