Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur kembali mengingatkan perusahaan media untuk mematuhi aturan pemasangan iklan kampanye.
Pemasangan iklan kampanye sendiri, seperti dalam laporan Wulan dari Radio Mutiara Jember dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (22/10/2018), hanya diperbolehkan 21 hari menjelang masa tenang.
Nurelya Anggraeni Komisioner Bawaslu Jatim saat berkunjung ke Jember mengatakan, Bawaslu menjalin kerja sama dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi iklan kampanye di media massa selama perhelatan pemilu 2019.
Jika ditemukan adanya media yang menayangkan iklan kampanye sebelum waktu yang ditentukan, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk sanksi yang akan diberikan. Sedangkan untuk media radio dan televisi akan mendapatkan sanksi dari KPI. (nin/ipg)