
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menemukan sejumlah baliho kampanye yang terpasang di beberapa titik kota menyalahi aturan.
Andreanus Yansen Pale Anggota Bawaslu Banyuwangi mengatakan, baliho yang menyalahi aturan tersebut diantaranya dipasang pribadi oleh anggota legeslatif, ukuran baliho yang melebihi ukuran yang sudah ditentukan, dan jumlah baliho yang dipasang melebihi ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti dalam laporan Rudy dari Radio Mandala Banyuwangi dalam Jaring Radio Suara Surabaya Rabu (17/10/2018), alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk dibuat oleh KPU serta partai politik, tidak boleh perseorangan.
“Selain itu, ada baliho kampanye yang dipasang di luar zonasi yang sudah ditentukan, sehingga menggagu keindahan tata ruang Kota Banyuwangi,” ujarnya.
Yansen Pale mengingatkan, agar caleg dan parpol segera menurunkan baliho dan spanduk kampanye yang menyalahi aturan.
“Jika tidak diturunkan, maka Bawaslu Banyuwangi sendiri nanti yang akan menertibkanya,” pungkasnya. (nin/rst)