Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin, bakal Capres dan Cawapres mendapat kesempatan pertama menjalani pemeriksaan kesehatan, Minggu (12/8/2018).
Tes kesehatan akan dilakukan di Medical Check Up (MCU) RSPAD Gatot Subroto Jakarta. KPU sudah menentukan RSPAD sebagai rumah sakit yang akan mengecek kondisi kesehatan para kandidat.
Sedang pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menjalani tes kesehatan pada Senin (13/8/2018) di rumah sakit yang sama.
Arief Budiman, Ketua KPU mengatakan pemeriksaan kesehatan ini wajib diikuti bakal calon presiden dan wakilnya.
Persiapan tes kesehatan ini dimulai pukul 06.00 WIB. Dan pelaksaan pemeriksaan medis pukul 08.00 WIB.
Pada tahapan ini capres-cawapres akan diperiksa mata, telinga, gigi, hingga organ dalam. Selain itu juga akan ada pemeriksaan kejiwaan lewat psikotes serta bebas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan aturan, capres dan cawapres harus sehat secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas. Standar pemeriksaan kesehatan ini ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal ini sesuai dengan Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan rinci terkait pemeriksaan tersebut terdapat pada SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019.
Berdasarkan aturan, Capres dan Cawapres harus sehat secara jasmani ataupun rohani dalam menjalankan tugas.(jos/iss)