Polrestabes Surabaya dalam menyempurnakan penyelidikan dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya memeriksa setidaknya 14 anggota dewan periode 2009-2014, pekan lalu.
Anggota dewan yang diperiksa, saat ini masih menjabat anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019. Mereka mengaku sudah menjawab pertanyaan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Surabaya mengakui, dirinya turut dipanggil bersama sejumlah rekannya yang merupakan anggota lama di DPRD Surabaya.
“Semua yang lama dipanggil. Saya waktu itu sama sekitar 10-11 orang. Ya, termasuk dengan Pak Armuji (Ketua DPRD Surabaya saat ini),” ujarnya dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (7/9/2018).
Menurutnya, polisi sudah melakukan beberapa gelombang pemanggilan dalam rangka mengumpulkan keterangan dari anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014.
“Kami sudah menyampaikan keterangan yang sesuai dengan fakta kepada teman-teman Polrestabes. Tinggal bagaimana menyikapinya,” ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dia berharap Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Surabaya bisa segera menuntaskan penyelidikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Ya segera dituntaskanlah. Kalau ada teman-teman yang memang tidak terlibat dibebaskan, yang betul-betul terlibat ya diproses sesuai hukum yang ada. Begitu saja,” ujarnya.
Mazlan Mansyur yang juga sempat menjadi Anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 mengatakan, dirinya sudah memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya dan memberikan keterangan.
“Kami sudah beberkan dan menjawab semua pertanyaan, ya, sekarang kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk hasilnya, seperti apa?” kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya itu.
Adapun beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada anggota DPRD yang diperiksa, menurut Mazlan, seputar kegiatan Bimtek 2010 itu.
“Ya, seputar pelaksanaan itu. Ada atau tidak? Ikut atau tidak? Ya itu saja, sama, kan, normatif itu kegiatannya. Kalau menurut Polres saat itu, untuk menyempurnakan penyelidikan,” katanya.
Mazlan memaklumi proses penyelidikan kasus ini dibuka kembali oleh Polrestabes Surabaya. Karena menurutnya, hukum tetap hukum, tidak bisa ada kaitannya dengan politik.
“Secara itu nyenggol-nyenggol politis, ya mungkin karena kebetulan aja,” katanya.
Sementara, Vincensius Awey Anggota Komisi C DPRD Surabaya mempertanyakan, kenapa penyelidikan yang terungkap sejak tujuh tahun silam lantas diungkap lagi sekarang?
“Sebenarnya ini ada masalah di mana? Kan gitu? Artinya, jangan sampai, menjelang Pemilu ini kemudian terjadi hiruk pikuk politik,” ujarnya saat dihubungi hari ini.
Menurutnya, kalau memang ada temuan-temuan baru kemudian penyelidikan harus dilanjutkan, tidak masalah. Penegakan hukum, kata dia, memang harus ditegakkan.
“Persoalannya, timing-nya ini kan menjelang Pemilu. Jangan sampai ada pesanan-pesanan, yang kita tidak pernah tahu, ya nantinya akan menimbulkan hiruk pikuk politik,” ujarnya.
Awey mengakui, dirinya bukan anggota DPRD lama. Dia masuk di periode 2014-2019 ini. Dirinya hanya bertanya-tanya, kenapa kasus tujuh tahun silam diungkap kembali jelang Pemilihan Legislatif 2019.
Sebelumnya, AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan, proses penyelidikan dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya ini jalan terus sejak 2011 silam.
Pada Januari 2018 lalu, Korsup KPK memanggil penyidik Polrestabes Surabaya agar memaparkan kendala penyelidikan ini. Terutama tentang alasan kenapa penyelidikan itu tidak segera tuntas.
Penyempurnaan penyelidikan oleh Penyidik Polrestabes Surabaya adalah masukan dari Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Masukan itu terutama berkaitan dengan kejelasan, ada tidaknya kegiatan Bimtek itu? Serta adakah kegiatan itu sudah diprogramkan dalam rencana anggaran APBD Surabaya.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi dana Bimtek DPRD Surabaya diduga merugikan negara Rp3,7 miliar. Pengusutan kasus ini dimulai oleh Polrestabes Surabaya sejak Mei 2011 silam.
Polrestabes Surabaya menemukan adanya indikasi kejanggalan pelaksanaan Bimtek DPRS Surabaya, sebab pelaksanaan kegiatan ini diduga tidak sesuai pertanggungjawaban.(den/iss/ipg)