Joko Widodo Presiden belum menjawab surat pengunduran diri Khofifah Indarparawansa dari kabinet. Mensos itu mundur karena akan berlaga di Pilgub Jatim.
Sedang Tim 9 pemenangan Khofifah menyarankan presiden, surat pengunduran diri Khofifah sebaiknya diputuskan setelah Pilgub Jatim berakhir dan sudah diketahui hasilnya.
Selama mengikuti proses Pilkada, Khofifah cukup diberi cuti di luar tanggungan negara. Sehingga bisa kembali menjadi menteri kalau di Pilgub Jatim 2018 gagal lagi.
KH Sholahudin Wahid Ketua Tim 9 pemenangan mengatakan saran itu cukup rasional dan tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Merujuk pada UU Pemilu maupun UU Pilkada, tidak satu ayatpun yang menyebutkan seorang menteri harus mundur kalau ikut Pilkada. Kecuali anggota TNi, Polri, PNS dan DPR RI/DPRD.
M Pratikno Menteri Sekretaris Negara melalui pesan tertulis menjelaskan presiden perlu mempertimbangkan dengan cermat isi surat pengunduran diri Mensos itu sebelum diputuskan, diterima atau ditolak.
Dan jawaban itu sepenuhnya berada di tangan presiden, Khofifah cukup diberi cuti diluar tanggungan negara atau diberhentikan.
Di luar tanggungan negara artinya Khofifah tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatan seorang menteri.
Sebelumnya, Johan Budi Juru Bicara Presiden mengatakan, memberhentikan menteri merupakan hak prerogratif presiden yang tertulis pada UU 1945.
Sebab itu presiden tidak bisa didorong-dorong untuk mencopot si A dari kabinet kemudian digantikan si B.
Presiden tentu sudah mempunyai pertimbangan sebelum menjawab surat pengunduran diri Khofifah diterima apa ditolak.
Menurut Johan Budi, isu reshuffle sekarang ini semakin ramai menyusul pengunduran diri Khofifah dan terpilihnya Airlangga Hartanto menteri perindustrian menjadi ketum Partai Golkar.
“Padahal di Istana sampai sekarang masih adem ayem. Yang ribut malah di luar Istana,” kata Johan. (jos/dwi/rst)