Jumat, 22 November 2024

Ada Bacaleg Jatim yang Diduga Palsukan Surat Keterangan Pengadilan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Dari tiga bakal calon legislatif (bacaleg) Jatim yang sebelumnya diduga pernah terpidana tiga kejahatan terlarang, KPU akan mengklarifikasi dugaan terpidana korupsi dua bacaleg ke Pengadilan Negeri (PN) di dapil masing-masing.

Muhammad Arbayanto Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim mengatakan, satu bacaleg sudah terbukti tidak pernah menjadi terpidana kejahatan terlarang, walaupun yang bersangkutan pernah terpidana narkoba.

“Setelah kami telusuri, bacaleg bersangkutan bukan terpidana bandar atau pengedar narkoba, tapi memang pernah dipidana sebagai pengguna narkoba, dan dia sudah mengumumkan itu ke publik,” ujarnya.

KPU sudah mendapatkan bukti bacaleg itu sudah menyampaikan ke publik bahwa dirinya pernah terpidana narkoba, yang dimuat di sebuah media massa.

Arbayanto tetap tidak menyebutkan identitas ketiga bacaleg yang diduga pernah terpidana tiga kejahatan terlarang dalam PKPU 20/2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD, dan DPD.

Di PKPU itu, orang yang pernah terpidana bandar narkoba, terpidana kejahatan seksual terhadap anak, atau terpidana korupsi, dilarang dicalonkan dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Sementara, dua bacaleg Jatim lainnya sampai saat ini masih perlu diklarifikasi karena masih ada dugaan bahwa keduanya pernah menjadi terpidana korupsi.

“Salah satu di antaranya namanya sudah populer bagi masyarakat Surabaya. Informasi bahwa yang bersangkutan pernah terpidana korupsi malah kami dapat dari teman-teman wartawan,” katanya.

KPU pun mengumpulkan informasi awal berupa berita-berita terkait proses pidana yang melibatkan bacaleg itu. Namun, berita-berita itu tidak bisa menjadi landasan KPU untuk menetapkan status bacaleg.

Ada beberapa syarat calon yang berkaitan rekam jejak bacaleg dalam hukum pidana: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas pidana dari PN setempat.

Kedua bacaleg ini, baik di SKCK maupun di dalam surat keterangan dari pengadilan, tidak ditemukan keterangan bahwa keduanya pernah menjadi terpidana kasus apapun.

“Karena itu kami perlu melakukan klarifikasi. Khususnya di PN daerah pemilihan bacaleg bersangkutan, untuk memastikan apa benar dia tidak pernah menjadi terpidana,” kata Arba.

Klarifikasi ini menurutnya sangat perlu dilakukan. Apalagi, belakangan ini, KPU Jatim menerima informasi dari KPU Kabupaten di dapil salah satu bacaleg, surat keterangan pengadilan yang diserahkan tidak diakui PN setempat.

“Satu caleg lagi, menurut informasi yang kami terima, pernah terpidana korupsi bersama rekannya yang juga menjadi bacaleg dari dapil yang sama,” ujar Arba.

Kedua sejawat ini, setelah menjalani hukumannya, lantas dicalonkan lagi sebagai bacaleg oleh partai politik yang berbeda. Yang satu bacaleg untuk DPRD provinsi, lainnya bacaleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Untuk memenuhi syarat calon, keduanya pun mengajukan permohonan surat keterangan dari PN yang sama. Tapi surat keterangan yang mereka dapatkan ternyata berbeda.

“Yang bacaleg di tingkat kabupaten dapat surat keterangan PN menyatakan dirinya pernah terpidana korupsi. KPU setempat langsung mencoretnya. Nah, lalu proteslah dia ke PN,” kata Arba.

Bacaleg yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat itu protes, kenapa PN yang sama mengeluarkan surat keterangan yang berbeda untuk rekannya yang menjadi bacaleg di tingkat provinsi.

“PN setempat pun mengklarifikasi, surat keterangan yang didapat bacaleg ini adalah tidak benar. PN menginformasikan ke KPU setempat supaya disampaikan ke kami,” ujar Arba.

Untuk memastikan hal ini, KPU Jatim akan melakukan klarifikasi secara langsung ke PN setempat. Arba mengaku belum bisa menyimpulkan apa benar bacaleg itu telah memalsukan surat keterangan dari PN.

“Kalaupun ternyata benar, bahwa surat keterangan itu palsu, kami kami akan langsung men-TMS (tidak memenuhi syarat)-kan bacaleg itu. Soal pidana pemilu nanti akan ditangani Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu),” katanya.

Dalam waktu dekat, KPU Jatim segera membentuk tim klarifikasi untuk dua bacaleg yang diduga terpidana korupsi itu. Tim ini akan bergerak melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.(den)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs