Bambang Soesatyo Ketua DPR RI menegaskan, revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) akan langsung berlaku dan sah menjadi Undang-Undang meskipun Joko Widodo Presiden tidak menandatanganinya.
Ketua DPR mengatakan hal itu menyikapi belum ditandatanganinya UU MD3 oleh Joko Widodo Presiden, sebagaimana keterangan Yasona Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan HAM.
“Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut akan berlaku secara sah dan mengikat,” ujar Bambang di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Bambang masih memiliki keyakinan bahwa Presiden akan menandatangani revisi kedua UU MD3 tersebut, mengingat UU MD3 itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan.
Untuk itu, Bambang minta Menkumham meyakinkan presiden bahwa UU MD3 tersebut bisa dikoreksi lewat uji materi di MK.
“Meminta Menkumham untuk terus meyakinkan Presiden, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila,” kata dia.
Bambang menjelaskan jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilahkan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.(faz/iss/ipg)