Sidang lanjutan sengketa pilkada Pamekasan, Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar 2 Agustus 2018 mendatang, kata Syamsul Muarif Komisioner KPU Pamekasan.
“Ini sesuai jadwal yang telah disampaikan majelis hakim pada sidang perdana kemarin,” ujarnya di Pamekasan seperti dilansir Antara, Sabtu (28/7/2018) malam.
Syamsul merupakan satu dari tiga komisioner KPU Pamekasan yang diutus untuk menghadiri sidang gugatan Kholilurrahman Calon Bupati Pamekasan . Dua komisioner lainnya adalah Moh Subhan dan Hairil Anwar.
Menurutnya, pada sidang perdana majelis hakim yang menangani kasus sengketa pilkada itu, mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh pemohon, yakni Kholilurrahman.
“Pada sidang lanjutan yang akan digelar 2 Agustus 2018 nanti, majelis hakim MK akan mendengarkan sanggahan dari termohon,” katanya, menjelaskan.
Syamsul menjelaskan, majelis hakim yang menangani kasus sengketa pilkada pada sidang perdana kali ini adalah Suhartoyo, Arief Hidayat, dan Maria Farida Indrati.
Kali ini, MK menyidangkan sebanyak 11 kasus sengketa pilkada yang mulai digelar pada 27 Juni 2018 dengan jadwal sidang mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Di sidang lanjutan nanti, waktunya sama, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, karena bukan hanya Pamekasan akan tetapi juga daerah lain yang juga menggelar pilkada bersamaan dengan Pamekasan,” katanya.
Cabup Pamekasan Kholilurrahman mengajukan gugatan ke MK meminta agar institusi itu memerintahkan kepada KPU Pamekasan menggelar penghitungan suara ulang selambat-lambatnya dua bulan setelah penetapan MK.
Atau, menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan dengan nomor urut 2 atas nama Drs KH Kholilurrahman dan Fathor Rohman MSi sebagai pasangan dengan memperoleh dukungan suara terbanyak.
Tuntutan Calon Bupati Pamekasan yang berpasangan dengan Fathor Rohman yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, karena menurutnya, ditemukan banyak kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara yang digelar 27 Juni 2018.
Kecurangan itu, menurutnya, antara lain adanya praktik politik uang, serta banyak undangan mencoblos yang tidak diserahkan kepada calon pemilih oleh penyelenggara pemilu di Pamekasan.
Dalam gugatan tertulis yang disampaikan kepada MK melalui kuasa hukumnya dari Gimias Arief Law Office (GALO), Aief Mulyadi yang berkantor di Tangerang Selatan dijelaskan, tuntutan tentang pemungutan suara ulang atau memenangkan pasangan Kholil-Fathor (Kholifah) sebagai pemenang pilkada itu, merupakan dua dari 13 petitum yang disampaikan ke MK.
Selain Pamekasan, kasus sengketa pilkada dari Pulau Madura yang juga disidangkan kali ini adalah kasus sengketa pilkada di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan. Tuntutannya sama, yakni melakukan pemungutan suara ulang. (ant/bas)