Jumat, 22 November 2024

18 Bacaleg Berstatus Tersangka, KPU Tetap Lanjutkan Pencalonan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Meskipun ada 18 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang berstatus tersangka, KPU Kota Malang tetap melakukan proses pencalonan legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Radio Tidar Sakti dalam Jaring Radio Suara Surabaya melaporkan, Zaenudin Ketua KPU Kota Malang menjelaskan bahwa KPU tidak bisa mencoret Calon Legislatif (Caleg) yang berstatus tersangka atas kasus pidana korupsi sebelum ada keputusan hukum yang tetap.

“Kalau belum ada keputusan hukum tetap, kami masih belum bisa mengambil tindakan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, KPU memberikan pilihan untuk mengundurkan diri secara sukarela bagi Bacaleg yang berstatus sebagai tersangka.

“18 Bacaleg yang terdaftar dan berstatus sebagai tersangka itu, mereka tersangkut kasus suap APBD Perubahan tahun anggaran 2015. Jadi sejauh ini kami hanya bisa memberikan pilihan kepada mereka untuk mengundurkan diri secara sukarela,” ujarnya. (dim/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs