Senin, 24 Februari 2025

11 Mantan Terpidana Nyaleg di Bojonegoro

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Dari putusan mahkamah konstitusi membolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Di Bojonegoro, tercatat ada 11 caleg DPRD Kabupaten 2019 yang merupakan mantan narapidana.

M. Abdul Munif Ketua KPU Bojonegoro mengatakan mantan terpidana tersebut tersebar di seluruh daerah pilihan (dapil) di Bojonegoro, kecuali dapil 5.

“Kecuali Dapil 5 Bojonegoro. Rata-rata merupakan mantan terpidana tindak pidana umum,” ungkapnya seperti yang dilaporkan Radio Suara Bojonegoro Indah dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (24/9/2018).

Abdul Munif menambahkan mantan terpidana tersebut diperbolehkan ikut berkompetisi di Pileg 2019 berdasarkan peraturan KPU RI nomor 20 tahun 2018 tentang persyaratan calon. (dim/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
28o
Kurs