Bawaslu Ingatkan Pengawas Pemilu untuk Tertibkan APK Mulai Tengah Malam Ini, Masa Tenang Dimulai
Sabtu, 23 November 2024 | 17:39 WIB
Dari putusan mahkamah konstitusi membolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Di Bojonegoro, tercatat ada 11 caleg DPRD Kabupaten 2019 yang merupakan mantan narapidana.
M. Abdul Munif Ketua KPU Bojonegoro mengatakan mantan terpidana tersebut tersebar di seluruh daerah pilihan (dapil) di Bojonegoro, kecuali dapil 5.
“Kecuali Dapil 5 Bojonegoro. Rata-rata merupakan mantan terpidana tindak pidana umum,” ungkapnya seperti yang dilaporkan Radio Suara Bojonegoro Indah dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (24/9/2018).
Abdul Munif menambahkan mantan terpidana tersebut diperbolehkan ikut berkompetisi di Pileg 2019 berdasarkan peraturan KPU RI nomor 20 tahun 2018 tentang persyaratan calon. (dim/dwi/rst)