Pansus Angket KPK hari ini menghadirkan Yulianis mantan Wakil Direktur Keuangan PT Group Permai milik Muhammad Nazarudin terpidana Korupsi Hambalang.
Tidak seperti biasanya, kali ini Yulianis oleh Pansus angket KPK diminta untuk disumpah sebelum menyampaikan keterangannya.
“Apakah ibu bersedia sebelum memberi keterangan kepada Pansus?,” tanya Taufiqulhadi Wakil Ketua Pansus di dalam rapat dengar pendapat, Senin (24/7/2017).
Yulianis kemudian menyatakan setuju untuk disumpah. ” Saya bersedia,” kata Yulianis.
Proses pengambilan sumpahpun kemudian dilakukan, dan setelah disumpah, Yulianis kemudian juga menandatangani berita acara sebagai saksi yang kemudian diikuti dua saksi dari anggota Pansus.
Sekadar diketahui, pengambilan sumpah baru kali ini dilakukan Pansus karena saksi-saksi sebelumnya tidak pernah.(faz/ipg)