Komite IV DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa ahli perpajakan seperti Dwi Martani, Dedi Rudaedi, Wahyu Nuryanto, dan Sukendar membahas RUU tentang pajak penghasilan.
Budiono Wakil Ketua Komite IV mengatakan pembahasan RUU tentang pajak penghasilan adalah upaya penyempurnaan dari UU 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
“Kita melakukan pembahasan awal saat ini guna menginventarisir pokok pikiran apa saja yang akan dirumuskan dalam RUU tentang pajak penghasilan, karena seiring dengan perkembangan kegiatan perekonomian dan permasalahan pajak maka akan disempurnakan beberapa pasal dan aturan yang diharapkan bisa menjadi solusi. Contohnya baru-baru ini kan ada google yang menolak bayar pajak, nah hal seperti ini diharapkan bisa diatur dengan jelas,” ujar Budiono di gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Sementara Ajiep Padindang Ketua Komite IV mengatakan bahwa RUU tersebut kelak akan mengacu juga kepada UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang akan disahkan DPR kemungkinan pada pertengahan tahun ini. Dari DPD sudah menyerahkan Naskah akademik RUU KUP ke DPR pada tahun 2016.
Gafar Usman senator asal kepulauan Riau mengatakan bahwa pajak harus dirasakan adil,
“Penghasilan yang sama dikenakan sama, kalo penghasilan lebih tinggi maka lebih tinggi pula pajaknya, kemudian pajak harus efisen sehingga dengan biaya murah semua bisa terkena pajak,” kata dia.
Dedi Rudaedi menyampaikan fakta lain bahwa masih ada regulasi pajak yang tumpang tindih,
“Di lapangan ada UU lain juga yang mengatur soal pajak padahal misalnya UU BI, jika dibenturkan dengan UU PPH dan UU KUP maka akan jadi masalah, jika memang soal pajak ya hanya ada di UU PPH, KUP dan Ppn sehingga tidak ada UU yang mengatur satu atau dua pasal yang mengatur juga soal pajak,” kata dia.
Masalah pajak ini memang kompleks dimana penghasilan pajak di daerah masih cukup rendah.
“Saya menghimbau warga luar jakarta yang bekerja di Jakarta wajib memiliki NPWP berdasarkan domisili di KTP, hal tersebut agar pajak penghasilan yang dipotong akan diteruskan ke daerah. Jika NPWP sesuai daerah asalnya maka akan berdampak pada pajak yang dikenakan kelak digunakan untuk pembangunan di daerah, sedangkan jika pekerja dari daerah memiliki NPWP jakarta maka uang pajak akan digunakan dipusat sehingga menghalangi daerah untuk memperoleh penghasilan dari pajak untuk pembangunan di daerah,” ujar Dedi.
Dia berharap, RUU Pajak penghasilan ini dapat menjadi solusi atas berberapa masalah seperti kurangnya kesadaran masyarakat untuk bayar pajak.(faz/iss/ipg)