Sabtu, 23 November 2024

Tim Hukum Ahok Dukung DPR Menggulirkan Hak Angket Penyadapan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Roy Suryo Waketum Partai Demokrat bicara soal isu penyadapan SBY, Sabtu (4/2/2017), di Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Fraksi Demokrat DPR mengusulkan hak angket, untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Ketua Umum Partai Demokrat, dengan KH Maruf Amin Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Roy Suryo Wakil Ketua Umum Partai Demokrat mengatakan, anggota Fraksi Demokrat sudah mulai melakukan penjajakan. Tapi, sampai sekarang usulan itu masih jadi pro dan kontra di DPR.

Berdasarkan Undang-Undang MD3, syarat digulirkannya hak angket, minimal diusulkan oleh 25 anggota DPR, dan lebih dari satu fraksi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga menegaskan, pembicaraan via telepon antara Pak SBY dengan Kyai Maruf bersifat pribadi. Jadi, sangat tidak etis kalau disadap.

“Fraksi Demokrat DPR sedang menjajaki hak angket, dan sampai sekarang masih ada pro dan kontra di antara fraksi-fraksi. Yang jelas, hak angket itu hak konstitusional anggota dewan yang boleh dilakukan kapan saja kalau ada isu yang jadi sorotan publik,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (4/2/2017).

Sementara itu, Tomy Sihotang kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan dukungan supaya DPR menggulirkan hak angket.

Dia meminta supaya yang diperiksa pertama kali adalah SBY, karena Presiden RI ke-6 itu disebut sebagai orang yang pertama kali menghembuskan isu penyadapan.

“Saya setuju DPR buat hak angket, dan yang diperiksa pertama kali Pak SBY, karena dia yang pertama menyatakan ada penyadapan,” kata Tommy.

Seperti diketahui, isu penyadapan ini mengemuka sesudah sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Ahok berlangsung, Selasa (31/1/2017), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta.

Di situ, tim pengacara Ahok mengatakan punya bukti pembicaraan SBY dengan Kyai Ma`ruf, antara lain soal permintaan dikeluarkannya fatwa penodaan agama. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs