Selasa, 26 November 2024

Tidak Ada Aturan Mundur, Khofifah Ingin Tetap Jadi Menteri

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Khofifah Indar Parawansa yang akan maju dalam Pilgub Jatim 2018 tidak akan mundur, ingin tetap menjadi Menteri Sosial.

Surat yang akan disampaikan kepada Jokowi Presiden dalam waktu dekat bukan untuk pengunduran diri tapi berisi pemberitahuan kalau dirinya akan ikut Pilgub Jatim berpasangan dengan Emil Dardak Bupati Trenggalek.

Alasan Khofifah tidak ingin mundur dari kabinet kerja Jokowi-JK karena tidak ada UU yang mengatur menteri harus mundur kalau ikut Pilgub. Selain itu, Khofifah ingin menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai pembantu presiden.

Khofifah baru akan mundur setelah terpilih menjadi Gubernur Jatim. Sebaliknya, kalau kalah ingin meneruskan sisa jabatannya sebagai Mensos.

Menanggapi polemik perlu tidaknya Khofifah mundur dari Kaninet, KH Sholahudin Wahid ketua tim sembilan pemenangan Khofifah mengatakan, persoalannya bukan pada mundur atau tidak. Tapi Undang-undang yang mengatur menteri harus mundur kalau ikut Pulgub ada atau tidak.

Sampai saat ini tidak ada aturan dalam bentuk Undang-undang dalam penyelenggaraan pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pengunduran diri seorang menteri yang maju Pilgub.

Menurut Gus Solah, yang diharuskan mundur jika mau maju mencalonkan diri dalam Pilgub/Pilkada yaitu anggota DPR/DPRD/DPD, PNS/TNI/Polri dan Kepala Desa/lurah/sebutan lain.

“Menteri, nggak ada aturan harus mundur,” kata Gus Solah melalui telepon saat berada di Ponpes Tebu Ireng Jombang, Senin (27/11/2017).

Ketentuan yang disebut Gus Sholah itu diatur pada pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).

Pasal 7 ayat (2) memuat persyaratan yang harus dipenuhi setiap warga negara yang hendak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur/wakilnya, bupati/wakilnya dan walikota/wakilnya.

Sekarang persoalannya dikembalikan pada presiden yang mengangkat Khofifah menjadi menteri. Kalau disuruh mundur ya mundur, yang penting aturannya jelas.

Gus Solah membandingkan waktu Jokowi mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI juga tidak mundur dari Walikota Solo. Demikian juga ketika Ahok ikut Pilgub DKI juga tidak mundur.

“Aneh kalau sekarang Tjahjo Kumolo Mendagri minta Emil mundur dari Bupati Trenggalek,” kata ketua tim sembilan pemenangan Khofifah.

Sementara itu Arif Budiman Ketua KPU RI membenarkan menteri harus mundur kalau ikut Pilgub, tidak tertulis dalam UU Pilkada.

Jusuf Kalla Wapres yang sebelumnya mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk ikut dalam pilkada. Hanya saja, sebagai seorang menteri sudah sepantasnya mundur dari jabatan ketika sudah resmi menjadi Cagub.

“Ya mesti kampanye kan, kalau kampanye ya (harus) keluar dari kabinet,” kata JK

Menurut JK, hal ini juga berlaku bagi anggota kabinet lain yang hendak ikut serta dalam pilkada. Mundurnya menteri yang ikut pilkada dari kabinet, lanjut dia, akan memudahkan Presiden Jokowi untuk melanjutkan kerja pemerintah.

Khofifah yang berpasangan dengan Emil Dardak sudah mendapat dukungan dari Partai Demokrat dan Partai Golkar akan maju dalam bursa Pemilihan Gubernur Jawa Timur. (jos/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
35o
Kurs