Soekarwo Gubernur Jawa Timur, memastikan anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 kini telah masuki proses Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Saya sudah memberi instruksi kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Anom Surahno untuk meneken NPHD. Pendelegasian ini tidak melanggar aturan karena sudah sesuai aturan UU yang berlaku,” kata Soekarwo Jumat (18/8/2017).
Menurutnya, sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 disebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) dalam NPHD Pilgub Jatim 2018 adalah Sekdaprov Jawa Timur. Sedangkan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Terkait hal ini, Soekarwo minta KPU Jawa Timur tidak perlu kawatir karena secara aturan mekanisme itu sudah sah. Anggaran Pilgub 2018 pun saat ini juga sudah tersedia dan akan segera dicairkan begitu KPU dan Pemprov Jawa Timur menekan NPHD.
Sementara itu Eko Sasmito Ketua KPU Jatim mengatakan ada beberapa item yang sampai saat ini belum disepakati. Diantaranya adalah format penandatanganan, yang ada dalam salah satu pasal di NPHD. “Kalau kami menginginkan agar ditandatangani Gubernur sesuai dengan arahan KPU pusat,” ujarnya.
Eko berharap polemik NPHD itu segera selesai sehingga tidak mempengaruhi tahapan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. “Kita lihat saja satu dua hari ini. Semoga tidak mempengaruhi jalannya tahapan,” kata dia.
Sekadar diketahui, sampai pertengahan Agustus 2018, NPHD dana Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 belum juga ditandatangani. Padahal, seharusnya pada akhir Juli 2017, dana termin I sebesar Rp119 miliar sudah dikucurkan. (fik)