Jumat, 22 November 2024

Soal Surat Setnov, Fadli Bantah Mengintervensi KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI. Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Adanya simpang siur pemberitaan terkait surat pimpinan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemeriksaan Setya Novanto Ketua DPR oleh lembaga antirasuah tersebut, telah mendorong Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Kata Fadli, surat itu adalah surat biasa, sekadar meneruskan pengaduan/aspirasi anggota masyarakat kepada instansi terkait. Karena aspirasi dan pengaduan yang disampaikan terkait ranah kewenangan KPK, maka aspirasi itu kemudian diteruskan kepada KPK. Hanya, karena kebetulan pengadunya adalah Setya Novanto, tanggapan mengenai surat itu akhirnya jadi perhatian dan ditafsirkan beragam.

“Silakan Anda baca saja isinya. Tidak benar jika surat itu dianggap ingin mengintervensi KPK. Meneruskan surat adalah salah satu pekerjaan rutin dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujar Fadli dalam pesan singkatnya, Kamis (14/9/2017)

Fadli mengaku merasa perlu menjelaskan duduk perkara dan kronologinya, agar tidak muncul persepsi yang berbeda. Sebagai pimpinan DPR, dia mengaku biasa menerima pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan melalui audiensi, korespondensi, sidak, atau kunjungan lapangan maupun yang diterima melalui komisi dan fraksi, yang kemudian akan diteruskan kepada instansi dan lembaga-lembaga terkait, apakah kementerian, polisi, kejaksaan, dan lain-lain.

“Sewaktu mengunjungi Kampung Bayam, Jakarta Utara, saya menerima aspirasi warga agar mereka tidak digusur dari tempat tinggalnya. Karena persoalan itu terkait dengan kewenangan Pemprov DKI, saya tentu saja segera meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur DKI. Bagaimana Pemprov DKI nanti akan meresponnya, mereka tentu punya mekanisme, sesuai ketentuan yang berlaku. Apakah penyampaian aspirasi semacam itu mencampuri kerja Gubernur DKI? Tentu saja tidak,” tegas Fadli.

Menurut Fadli, kegiatan meneruskan aspirasi semacam itu merupakan hal biasa. Sesuai dengan UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), misalnya Pasal 81, anggota DPR memang berkewajiban menampung dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Dan tiap pimpinan DPR juga menjalankan fungsi itu, sesuai dengan bidang yang dibawahinya. Kebetulan Fadli membawahi bidang politik, hukum, dan keamanan.

“Karena bidang saya membawahi hukum, itu juga sebabnya kenapa pengaduan Saudara Setya Novanto itu masuknya ke meja saya, bukan ke meja pimpinan dewan yang lain,” ujarnya.

Terkait dengan surat DPR kepada KPK itu, kata dia, Sekretariat Korpolkam DPR pekan lalu menerima sebuah surat pengaduan dan aspirasi bertanggal 7 September 2017 dari Setya Novanto. Isinya, sebagaimana yang kemudian dilampirkan juga dalam surat kepada KPK, berisi permohonan kepada Pimpinan DPR RI agar meneruskan pemberitahuan dan aspirasinya kepada KPK terkait proses hukum pra-peradilan yang sedang diajukannya.

Karena pengaduan itu disampaikannya kepada Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam, maka, kata Fadli, sejauh pengaduannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, sesuai alur yang berlaku dia tentu harus meneruskannya kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah KPK.

“Jadi, surat itu tidak pernah mengatasnamakan seluruh pimpinan DPR, karena pengaduannya juga hanya disampaikan kepada Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam, bukan kepada bidang lainnya. Terserah instansi yang dituju untuk menyikapi pengaduan itu sesuai ketentuan UU,” paparnya.

Sebagai pimpinan DPR yang membawahi bidang politik, hukum, dan keamanan, Fadli mengaku biasa dan rutin meneruskan pengaduan terkait bidang itu kepada instansi yang berwenang. Hampir setiap hari dia menerima puluhan surat serupa dan diteruskan pada instansi beragam tergantung masalah-masalahnya. Ada pengaduan soal penyerobotan lahan, penggusuran, diskriminasi oleh aparat, minta perlindungan hukum dan pengawasan, pemutusan hubungan kerja, soal upah, sampai contohnya soal terbakarnya tabung hiperbarik dua tahun lalu di RSAL. Pengaduan langsung pun saya terima dan bahkan saya upload di media sosial sebagai bentuk transparansi.

“Jadi surat itu sama sekali tidak mengintervensi KPK. Tidak ada yang disembunyikan dalam surat tersebut. Sifat surat itu biasa, bukan rahasia. Perihalnya juga terang, yaitu Aspirasi/Pengaduan Masyarakat. Dalam bagian akhir surat itu juga ditegaskan bahwa Pimpinan Dewan, dalam hal ini bidang Korpolkam, meneruskan aspirasi/pengaduan masyarakat tersebut kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Fadli.

Fadli menegaskan, sebagai salah satu pimpinan partai oposisi. Partai Gerindra sejak dulu selalu tegas menolak upaya pelemahan KPK.

“Sikap kami jelas menolak pembekuan apalagi pembubaran KPK. Karena itu Gerindra keluar dari keanggotaan Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu. Kami juga mendukung segala upaya pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih,” kata dia.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs