Sabtu, 23 November 2024

Sidang Paripurna DPD RI Ricuh Tanggapi Keputusan MA

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sidang paripurna DPD, Senin (3/4/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Mahkamah Agung baru saja mengabulkan uji materi yang diajukan enam anggota DPD yang meminta MA mebatalkan Peraturan DPD No 1/2017 dan Peraturan DPD No 1/2016. Kedua peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Keputusan MA tersebut membatalkan tata tertib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD RI yaitu 2,5 tahun, sehingga tatib yang berlaku adalah tetap 5 tahun seperti tertuang dalam peraturan DPD RI Nomor 1/ 2014.

Berdasarkan rapat panitia musyawarah (panmus) tanggal 2 April 2017, hari ini sidang paripurna membacakan hasil keputusan MA, tetapi saat sidang akan dibuka oleh Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD, tiba-tiba Ahmad Mawardi anggota DPD asal Jawa Timur maju dan merebut surat hasil rapat Panmus.

Sempat adu mulut antara Mawardi dan Farouk Muhammad, tetapi Farouk menegaskan kalau dia memimpin karena diamanatkan oleh Paripurna.

“Kami di sini diamanatkan oleh rapat paripurna kemarin,” ujar Farouk di tengan kericuhan sidang paripurna, Senin (3/4/2017).

Sekadar diketahui, sejumlah anggota DPD menolak dan menganggap keputusan MA batal demi hukum karena ada kalimat yang salah ketik. Sehingga masa jabatan pimpinan DPD tetap berakhir hari ini, dan saatnya dilakukan pemilihan pimpinan DPD yang baru.

Setelah merebut surat dari Farouk, Mawardi langsung menuju mimbar atau podium dan membacakan hasil rapat Panmus. Anggota DPD pun ada yang memprotes tindakan Mawardi itu.

“Itu ngapain ke atas podium? Ujar anggota DPD lewat microphone.

Satu orang anggota berjalan menghampiri Mawardi, tetapi menimbulkan reaksi anggota lainnya yang pro Mawardi, sehingga aksi tarik menarik dan dorong-dorongan pun terjadi, bahkan ada satu microphone yang patah akibat ulah anggota DPD yang tidak bisa menahan emosi.

“Tolong pengamanan, pengamanan..,” kata peserta sidang melihat kericuhan yang terjadi.

Sahut menyahut tidak berhenti-henti, sehingga Gusti Kanjeng Ratu Hemas memperingatkan seluruh anggota DPD agar tertib.

“Kalau tidak tenang dan tidak bisa dilanjutkan rapat kami skors,” kata dia.

Rapat akhirnya di skors sampai tiga kali. GKR Hemas mengatakan tetap mengacu kepada keputusan MA.

“Dengan keputusan MA, maka untuk tatib nomor 1/ 2014 sudah berlaku. Sudah itu saja. Saya taat hukum,” kata Hemas usai sidang.(faz/iss)

Teks Foto:
-. Kericuhan Sidang paripurna DPD, Senin (3/4/2017).
Foto: Facebook

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs