Sekjen KPK dan Pimpinan Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadiri undangan Pansus hak angket KPK, Kamis (26/10/2017).
“Pimpinan KPK sudah menginstruksikan kepada Sekjen KPK maupun koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) untuk tidak menghadiri undangan,” ujar Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Pansus Hak Angket KPK dalam jumpa pers di ruang KK1, gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Agun, dalam surat yang dikirimkan ke Pansus, Agus Rahardjo Ketua KPK mengatakan kalau pihaknya akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terlebih dulu atas judicial review atau uji materi keabsahan Pansus Angket KPK.
“Adapun alasannya bahwa KPK masih tetap menjadi pihak yang terkait, menunggu agar keputusan Mahkamah Konstitusi itu bisa diselesaikan terlebih dahulu,” kata Agun.
Karena tidak hadir, maka, kata Agun, Pansus tetap akan menggelar rapat untuk memutuskan penundaan.
“Oleh karena itu pada hari ini Pansus tetap kita akan menggelar rapat dan menyatakan bahwa rapat yang berkenaan dengan Sekjen KPK dan Labuksi kita tunda pelaksanaanya sampai dengan langkah langkah berikutnya,” jelas Agun.(faz/ipg)