Keduapuluh tokoh yang datang dan bertemu dengan Pansus tersebut di antaranya Marwan Batubara, Ichsanuddin Noorsy, Habil Marati, Anhar Nasution, Adie Massardi, Prijanto dan Lius Sungkharisma.
Pansus angket KPK kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan tokoh-tokoh tersebut.
Marwan Batubara yang juga mantan anggota DPD RI mengaku kedatangannya ini untuk mendukung Pansus angket KPK. Dia melihat kalau KPK semakin lama semakin tidak menindaklanjuti kasus-kasus yang besar, tapi justru dihentikan.
“Itulah salah satu sebab mengapa kami datang dengan harapan melalui Pansus ini, kasus yang dipetieskan atau yang dihentikan oleh KPK bisa dilanjutkan kembali. Jangan sampai KPK dianggap sebagai Komisi Pelindung Koruptor,” ujar Marwan saat RDPU dengan Pansus Angket KPK, di gedung KK1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Marwan juga menyerahkan buku ke Pansus yang berisi kasus-kasus besar yang tidak dilanjutkan KPK, padahal bukti-bukti sudah lengkap, di antaranya kasus Rumah Sakit Sumber Waras, dan kasus Taman BMW.
Adie Massardi mantan juru bicara Gus Dur juga menyampaikan hal yang tidak jauh berbeda dengan Marwan. Dia kecewa dengan KPK terutama dalam menangani perkara Bail Out Bank Century yang akhirnya melempem.
“Sayangnya ketika KPK punya hambatan dan kita bantu di jalanan diantaranya lewat puisi “Negeri Para Bedebah”, kemudian terbentuk angket bank Century, ternyata KPK kemudian mendapat tekanan dari dalam, dan melempem,” kata Adie.
Menurut Adie, dari tekanan tersebut, KPK kemudian berhenti mengusut perkara Century, dan tidak jujur siapa sebenarnya yang menekan.
“Kami ingin Pansus membongkar persoalan-persoalan itu. Kenapa KPK berhenti? Kenapa KPK gemetar ketika menghadapi kasus Sumber Waras, kasus Tanah Cengkareng dan lain-lain,” kata dia.
Menurut Adie, DPR harus membantu memperkuat KPK agar berani melawan tekanan-tekanan itu.
Sementara Ichsanuddin Noorsy pakar ekonomi politik mengaku mempunyai dua alasan mendukung Pansus angket KPK.
“Saya punya dua alasan, yaitu obyektif dan subyektif. Alasan obyektifnya, DPR punya hak, bukan hanya pengawasan kebijakan, bahkan pemeriksaan kebijakan. Sedangkan subyektifnya, DPR punya masalah besar diantaranya hasil Pansus Pelindo tidak dijalankan, padahal data, tersangka ada semua di KPK,” kata Noorsy.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah tokoh yang hadir juga minta jaminan kalau Pansus Angket KPK tidak terkait dengan kasus KTP-el. Dan Pansus menjamin kalau tujuan pembentukan Pansus tidak terkait kasus KTP-el.(faz/ipg)