Sabtu, 23 November 2024

Rapat Paripurna DPR Menyatakan Menerima Laporan Pansus Hak Angket KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (26/9/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Rapat Paripurna DPR RI menerima laporan Pansus Hak Angket KPK yang dibacakan langsung Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Pansus.

Sebelum diketok palu oleh Pimpinan Sidang Paripurna, Agun mengatakan kalau keberadaan Pansus akan terus berjalan, dan tidak terganggu oleh proses uji materi Undang-Undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Keberadaan kami adalah tetap diakui atau berjalan tanpa terganggu dengan adanya proses judisial review di mahkamah konstitusi,” ujar Agun saat menyampaikan laporannya di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (26/9/2017).

Karena KPK belum memenuhi panggilan Pansus, kata Agun, Pansus belum bisa merampungkan seluruh tugas-tugasnya.

“Untuk itulah berkenaan dengan pimpinan dan pejabat KPK yang belum dapat memenuhi panggilan panitia angket tersebut, berakibat angket belum mendapat merampungkan seluruh tugas-tugasnya karena masih harus melakukan langkah langkah pengujian dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait dalam organ KPK termasuk langkah langkah konfrontasi antar berbagai pihak terkait apabila dipandang perlu untuk didapatkan fakta dan keterangan,” kata dia.

Namun demikian, menurut Agun, panitia angket tetap akan menerbitkan rekomendasi terhadap KPK apabila panitia angket telah memiliki kesimpulan yang cukup mengenai penyelidikan atas dugaan pelanggaran undang undang oleh KPK.

Dia menjelaskan, Panitia angket berpandangan untuk mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“Bahwa Pansus belum dapat membuat kesimpulan bahkan belum dapat memberikan rekomendasi karena subyek dan obyek penyelidikannya belum bertemu dengan angket. Tidak fair dan tidak adil kalau dalam sidang paripurna ini kami mengambil keputusan sepihak atas teman teman tersebut karena temuan-temuan tersebut harus dikonfirmasi terhadap subyek dan obyek penyelidikan dalam hal ini KPK,” tegas Agun.

Menurut dia, Panitia angket akan terus bekerja bersama rakyat untuk mendukung dan mengawal agenda reformasi dan pemberantasan korupsi Indonesia serta mengawasi adanya upaya pelemahan baik dari dalam maupun dari luar terhadap KPK sebagaimana perwujudan negara hukum dengan prinsip ketatanegaraan yang baik maka tidak ada satu lembaga manapun yang boleh merasa di atas segala galanya atau merasa lebih tinggi dari lainnya sebagaimana disampaikan bapak presiden dalam dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus yang lalu.

Oleh sebab itu panitia angket KPK akan terus berupaya dalam rangka melakukan penguatan terhadap KPK dalam menjalankan tugas demi tegaknya hukum keadilan dan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa menimbulkan pro dan kontra, tanpa menimbulkan kegaduhan dan kau datang disana sini.

Sementara Fahri Hamzah Wakil ketua DPR sekaligus pimpinan sidang mengatakan, masa kerja itu tergantung pada pembicaraan tingkat pertama dari seluruh pleno angket.

“Oleh sebab itu tugas kita hari ini hanyalah menerima atau tidak menerima setuju atau tidak dengan laporan yang tadi barusan disampaikan. Kalau laporan akhir memang ada prasarat bundelnya dan sebagainya itu diatur dalam pasal 207 dan Follow up nya ada pendapat fraksi dan ada pasal 208. Karena itu tugas pimpinan hanya menanyakan apakah kita menyetujui hasil laporan angket KPK yang tadi barusan dibacakan,” kata Fahri.

Meskipun ada 4 fraksi yang menolak perpanjangan kerja Pansus, Paripurna tetap menyetujui, karena paripurna sekarang ini baru sebatas laporan kerja, dan belum sampai pada kesimpulan Pansus. Sedangkan perpanjangan masa kerja merupakan kewenangan Pansus itu sendiri yang diputuskan cukup lewat Pleno Pansus, tidak perlu di Paripurna.

Dengan laporan tersebut, dan Pansus menyatakan belum merampungkan tugas-tugasnya, maka masa kerja Pansus akan terus berlanjut.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs