Sabtu, 23 November 2024

Perppu Ormas Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-Undang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sidang Paripurna menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, Selasa (24/10/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II Perppu Ormas ini diawali dengan pandangan fraksi-fraksi di DPR RI. Dari pandangan fraksi-fraksi tersebut, ternyata ada tiga fraksi yang tidak menyetujui. Ketiga fraksi tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Karena belum ada kesepakatan, akhirnya rapat di skors untuk lobi antar fraksi. Setelah skors selesai, karena tetap belum mencapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan terhadap Perppu Ormas ini diambil melalui voting tiap-tiap fraksi.

Dari voting tiap-tiap fraksi ini, akhirnya 7 fraksi menyatakan setuju, sedang tiga fraksi lainnya menyatakan tetap menolak. Fraksi yang sepenuhnya menyetujui adalah NasDem, Hanura, Golkar dan PDI Perjuangan. Sedang tiga yang setuju tetapi dengan catatan atau minta ada revisi adalah Demokrat, PPP dan PKB. Sementara PAN, PKS dan Gerindra tetap bersikukuh menolak.

Dengan tujuh fraksi yang menyetujui maka mereka mendapat 314 suara, sedang yang menolak hanya 131 suara.

“Kita telah mendapatkan hasil disini, bahwa, dari anggota yang hadir, 314 setuju dengan Perppu, dan 131 anggota tidak setuju, dengan total 445 anggota yang hadir dan terdaftar,” ujar Fadli Zon Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang Paripurna saat membacakan hasil voting, Selasa (24/10/2017).

Karena itu, dengan mempertimbangkan berbagai catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang ada, maka, kata Fadli, rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2/2017 tentang perubahan Undang-Undang nomor 17 /2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.(faz/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs