Jumat, 22 November 2024

Pemuda Muhammadiyah Serahkan 45 Ribu Suara Petisi Online Penolakan Pansus Angket KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pemuda Muhammadiyah menyerahkan bukti 45.111 suara petisi online dari Change.org, yang menolak keberadaan Pansus Angket KPK di ruang KK1 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Puluhan massa dari beberapa Ormas melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di ruang KK1 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Ormas-ormas tersebut di antaranya Pemuda Muhammadiyah, Patriot Garuda Nusantara, Aliansi Pemuda Cinta Indonesia, dan Jari 98. Ormas-ormas ini diterima Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Pansus, Taufiqulhadi Wakil Ketua Pansus dan beberapa anggota Pansus lainnya.

Mereka pada intinya menolak dibentuknya Pansus Angket KPK, dan minta Pansus tersebut tidak dilanjutkan kembali.

Virgo Sulianto Gohardi Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan kalau sejak awal dibentuk, Pemuda Muhammadiyah telah menolak karena ada yang salah dalam pembentukan Pansus ini.

“Sejak palu diketok oleh DPR untuk mengusung Pansus Hak Angket, kami bagian dari masyarakat melihat ini sudah ada yang salah. Sehingga kami sejak awal keberatan dan menolak ini,” ujar Virgo dalam rapat.

Keresahan Pemuda Muhammadiyah, kata Virgo, bukan atas dasar dorongan atau desakan siapapun, tetapi murni dari nalar sebagai manusia, nalar lurus dan kesadaran yang lurus.

“Ketika KPK berupaya melakukan pemberantasan korupsi, justru menghadapi yang besar pula yaitu langkah politik yang kami nilai kesewenang-wenangan dari wewenang yang kemudian dilekatkan kepada bapak-bapak semua sebagai anggota DPR,” kata dia.

Virgo menilai, hak angket yang merupakan kewenangan DPR, telah melawan nalar publik, sehingga sejak awal mereka keberatan, karena disinyalir menghalangi pemberantasan korupsi.

“Keyakinan kami semakin menemui kebenarannya ketika diksi dan narasi yang digunakan pansus ini justru semakin memperlihatkan pertentangan terhadap KPK,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Pemuda Muhammadiyah juga menyerahkan bukti 45.111 suara petisi online dari Change.org, yang menolak keberadaan Pansus Angket KPK.

“45 ribu suara petisi ini tentu juga tidak ikhlas jika anggaran negara untuk pansus ini. Saya tidak tahu apakah makanan yang dihidangkan ini halal, subhat atau Haram untuk saya. Tetapi, saya harap suara (petisi) yang tidak besar ini bisa merubah langkah bapak-bapak sekalian untuk kembali ke niat yang baik, langkah untuk kembali ke jalan yang benar. Langkah yang harus segera kembali ke nalar anggota DPR yang berpihak ke nalar publik, bukan nalar-nalar yang lain,” ujarnya.

Agun Gunandjar mengatakan, apa yang telah disampaikan Ormas-ormas tersebut direkam dan akan menjadi bagian risalah rapat yang akan dibawa dalam rapat pleno internal Pansus.

“Kami tetap pada apa yang sudah dilakukan oleh kami, bahwa Pansus tetap berjalan sebagaimana Undang-Undang Dasar yang memberikan legitimasi pada kami, juga mekanisme tata tertib yang merupakan turunan dari UU MD3, dan kami menerimakan (menerima) masukan, saran dan kritikan yang bertentangan dengan pansus,” kata Agun.

Sementara Taufiqulhadi menegaskan kalau Pansus tidak akan bisa berhenti begitu saja karena pembentukannya telah sesuai UU atau konstitusi. Sehingga penuntasan kerja Pansus akan terlihat ke seluruh masyarakat karena transparan disiarkan atau diliput oleh media.

“Kita tidak bisa mundur. Kalau mundur justru kami yang akan terlihat jelek di mata publik. Kami bekerja tidak akan melemahkan, apalagi membubarkan KPK. Kami harus terus. Silakan lihat di media, bahkan televisi pun ada yang menyiarkan secara live (langsung). Hasilnya akan dilihat nanti, dan semata-mata untuk perbaikan hukum,” ujarnya.(faz/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs