Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri menegaskan kalau Pemerintah terbuka untuk melakukan revisi Perppu nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) jika sudah diundangkan.
Pernyataan Mendagri disampaikan setelah menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan tingkat satu Perppu Ormas, yaitu pandangan mini fraksi-fraksi.
Dalam rapat tersebut, tiga fraksi menolak, sedang tujuh lainnya menerima. Yang menolak adalah fraksi PAN, PKS dan Gerindra. Sedang tiga fraksi yang menerima dengan catatan, masing-masing Demokrat, PKB dan PPP. Sementara yang tegas menerima adalah NasDem, PDIP, Golkar dan Hanura.
“Jawaban kami jelas tadi bahwa kami mencermati dengan baik pandangan semua fraksi, termasuk pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk merevisi Undang-Undang ini, sepanjang yang sudah prinsip jangan direvisi yaitu soal ideologi Pancasila, UUD 45, kalau yang lainnya terbuka,” ujar Tjahjo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Setelah disahkan nanti, kata Mendagri, pemerintah siap merevisi, apakah itu inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR.
Dari pemerintah, kata Tjahjo kemungkinan ada pasal yang perlu direvisi, misalnya soal masa tahanan, masa hukuman dan lainnya.
“Mungkin yang masalah adalah masa tahanan, masa hukuman. Tapi kalau masalah orang berserikat, berkelompok sudah diatur dalam konstitusi. Prinsip harus memegang teguh Pancasila, itu final, tidak boleh ada agenda-agenda lain,” ujar Mendagri.
Soal ada proses hukum, kata dia, pemerintah terbuka, apakah akan dilakukan lewat PTUN, Pengadilan, atau Mahkamah Konstitusi (MK).(faz/ipg)