Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Segera Cairkan Anggaran Pilgub KPUD Jatim

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
(kiri) Anom Surahno Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum dan Eko Sasmito Ketua KPUD Jawa Timur usai rakor membahas anggaran pilgub, Rabu (2/8/2017). Foto : Taufik suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur berharap anggaran untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur segera dicairkan sehingga tidak sampai menggangu pelaksanaan pemilihan gubernur yang akan digelar serentak dengan pemilihan bupati/walikota di 18 daerah di Jawa Timur.

“Angkanya sudah disepakati Rp817 miliar. Dari jumlah ini nanti terbesar untuk anggaran honor penyelenggara di seluruh PPK dan KPPS,” kata Eko Sasmito, Ketua KPUD Jawa Timur, Rabu (22/8/2017).

Eko mengatakan, untuk anggaran pemilihan kepala daerah ini, KPUD Jawa Timur akan sharing anggaran dengan KPUD di 18 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada.

Untuk kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, maka sharing pembiayaan dilakukan untuk honor PPK dan KPPS di 18 kabupaten/kota akan dibiayai sendiri oleh kabupaten/kota tersebut.

Begitu juga untuk mengadaan kertas suara dan surat suara pilkada di daerah itu tentunya juga dibiayai sendiri oleh KPUD di 18 kabupaten/kota.

“Tapi untuk pendirian TPS, pengadaan bilik dan kotak suara yang sudah rusak seluruhnya dibiayai provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, Anom Surahno Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jawa Timur mengatakan, untuk tahun ini anggaran untuk pilkada akan dicairkan Rp188 miliar.

“Tapi masih menunggu NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang rencananya akan ditandatangani pertengahan Agustus ini,” kata dia.

Anom mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur nomor 40 tahun 2016 tentang bantuan hibah bantuan sosial, maka penandatanganan NPHD harusnya dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP).

Namun karena anggaran KPU berkaitan dengan isu yang sensitif, maka KPU menginginkan yang menandatangani NPHD adalah Gubernur Jawa Timur.

Menurut Anom, sesuai aturan yang berlaku maka anggaran KPUD kali ini akan mengikuti aturan pusat meskipun anggaran berasal dari APBD Jawa Timur. Artinya, besaran penghonoran dan sebagainya mengacu pada aturan pusat. (fik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs