Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hari ini ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, untuk memimpin Jakarta lima tahun ke depan.
Penetapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, sesudah melakukan penghitungan suara hasil Pilgub putaran kedua.
Soemarno Ketua KPUD DKI mengatakan, penetapan pasangan terpilih ini sesuai jadwal, karena sampai sekarang tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pada acara penetapan yang digelar di Kantor KPUD DKI, Anies Baswedan, Sandiaga Uno dan tim suksesnya hadir memenuhi undangan. Sementara pasangan Ahok-Djarot dan tidak terlihat di lokasi acara.
“Memutuskan, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur DKI tahun 2017 putaran kedua yang memperoleh suara terbanyak. Pasangan terpilih adalah Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno, dengan partai pengusung Gerindra dan PKS,” kata Betty Epsilon Idroos Komisioner KPUD DKI, Jumat (5/5/2017) sore, di Jakarta.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih adalah kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, yang diawali pemungutan suara tanggal 19 April 2017.
Sesudah melalui proses penghitungan, pasangan Anies-Sandi unggul dengan selisih signifikan (15,92 persen) dari pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Dari 5.591.353 suara sah, pasangan Anies-Sandi mendapat 57,96 persen atau sebanyak 3.240.987 suara.
Sedangkan pasangan Ahok-Djarot cuma mendapatkan 42,04 persen atau sebanyak 2.350.366 suara.
Selanjutnya, KPUD DKI akan mengirim Surat Keputusan dan laporan hasil penghitungan suara kepada DPRD DKI.
Berdasarkan jadwal, pasangan Anies-Sandi akan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022, pada Bulan Oktober 2017. (rid/iss/ipg)