Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tujuh anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru periode 2017-2022.
Ketujuh Komisioner tersebut masing-masing Wimboh Santoso sebagai Ketua, Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat, keenamnya adalah anggota.
Rapat Paripurna pengesahan tujuh komisioner OJK ini dipimpin oleh Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI. Rapat diawali dengan laporan Soepriyatno Wakil Ketua Komisi XI DPR RI tentang proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Komisioner OJK.
“Berdasarkan Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR RI tanggal 10 April 3017 dan surat Presiden Nomor R-18/Pres/03/2017, tanggal 22 Maret 2017, perihal 14 nama calon Anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017-2022, Komisi XI DPR RI diberikan tugas untuk melakukan pembahasan terhadap calon anggota DK OJK periode 2017-2022,” ujar Soepriyatno dalam sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (6/7/2017).
Soepriyatno menjelaskan kalau dalam proses uji kelayakan dan kepatutan itu, Komisi XI juga minta masukan, saran dan pendapat dari stakeholder seperti industri Perbankan, Industri Pasar Modal dan Dana Pensiun, BIN, PPATK, dan juga para Pakar.
Dari 14 Calon Dewan Komisioner OJK, DPR akhirnya memilih tujuh untuk disahkan dalam rapat Paripurna.
Setelah Pimpinan Komisi XI selesai melaporkan proses fit and proper test Dewan Komisioner OJK, Taufik Kurniawan wakil ketua DPR sekaligus pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan untuk minta persetujuannya, yang akhirnya semuanya menyetujui.
“Sidang dewan yang terhormat, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan komisi XI DPR RI mengenai uji kelayakan dan kepatutan terhadap Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 tersebut dapat disetujui?,” tanya Taufik yang langsung disambut setuju seluruh anggota dewan.
Setelah pernyataan setuju, Taufik kemudian mengetok palu sebagai tanda disahkannya tujuh Dewan Komisioner OJK periode 2017-20122.
Selanjutnya, DPR akan mengirim surat ke Presiden atas persetujuan ini, dan Presiden segera melantiknya.(faz/ipg)