Pansus Angket KPK siang ini akan mengundang dua pakar hukum Tata Negara masing-masing Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber.
John Kenedy Azis Anggota Pansus Angket KPK mengatakan Pansus menganggap penting mengundang dua pakar hukum Tata Negara ini demi keberlangsungan Pansus ke depan.
“Sebenarnya legalitas Pansus sudah jelas dengan terbitnya berita negara, tapi dengan kompetensi para Pakar ini akan lebih meyakinkan ke publik,” ujar John Kenedy di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Menurut dia, penjelasan Yusril dan Zain Badjeber akan menjawab keraguan publik yang selama ini belum yakin akan keabsahan Pansus Angket KPK.
Kata dia, Pansus juga tidak menutup kemungkinan mengundang pakar lain yang berseberangan dengan Pansus. Dan pendapat para Pakar tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat Pleno Pansus.
“Kita bisa saja mengundang pakar hukum Tata negara lainnya yang berseberangan dengan Pansus. Jadi pro dan kontra itu wajar. Kita akan minta pendapat semuanya,” kata John.
Sebelumnya Yusril mengatakan kalau kedatangannya ke Pansus sebagai kapasitas pakar Hukum Tata Negara. Selain itu, juga sebagai mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang pernah membahas UU KPK pada tahun 2002.
Yusril mengaku dalam posisi netral. Artinya, tidak mendukung maupun menolak terhadap keberadaan Pansus Angket KPK.(faz/iss)