Sabtu, 23 November 2024

Pansus Tidak Mungkin Mendatangi Miryam di KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Taufiqulhadi Wakil Ketua Pansus Angket KPK. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Taufiqulhadi Wakil Ketua Pansus Angket KPK menegaskan kalau Pansus tidak mungkin mendatangi Miryam S Haryani di KPK.

Posisi Pansus, kata dia, adalah memanggil Miryam ke DPR untuk menghadiri rapat Pansus Angket KPK, dimana Miryam akan dikonfirmasi soal benar tidaknya ada tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR dalam kasus KTP-el.

“Jadi tidak bisa kalau kemudian datang ke sana. Mendatangi itu persoalan lain. Kalau mendatangi itu bukan berarti memanggil. Ya saudari Miryam harus datang ke sini,” kata Taufiqulhadi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Taufiq menegaskan kalau pemanggilan Miryam ini tidak ada hubungannya dengan pengadilan.

“Tidak ada hubungan dengan proses persidangan. Kami ingin mengkonfirmasi terhadap surat yang dibuat oleh ibu Miryam yang terakhir. Benar nggak surat tersebut bu Miryam yang membuat, itu saja, tidak ada yang lain,” kata dia.

Sekadar diketahui, Pansus akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam karena panggilan pertama ditolak oleh KPK. Kalau sampai tiga kali ditolak, maka Pansus akan memanggil yang ketiga kalinya sekaligus pemanggilan paksa.

Tetapi sejauh ini instrumen untuk pemanggilan paksa yang minta bantuan Kepolisian masih menjadi Polemik, dan Wakapolri akan bertemu dengan DPR untuk membahasnya terlebih dulu. Karena antara Polisi mempunyai interpretasi sendiri yaitu berdasarkan KUHAP, sedang Pansus mengacu pada UUMD3.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs