Sabtu, 23 November 2024

Pansus Hak Angket KPK Gelar Rapat dengan LPSK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Hadir dalam RDP, Abdul Haris Semendawai Ketua LPSK dan empat anggotanya. Sementara rapat dipimpin langsung oleh Agun Gunanjar Sudarsa Ketua Pansus hak angket KPK.

Menurut Agun, undangan rapat dengan LPSK sebagai tindak lanjut atas temuan Pansus soal adanya rumah sekap yang diduga dimiliki oleh KPK.

“Kami ingin menanyakan kepada LPSK soal temuan kami adanya rumah aman (safe house). Tapi, kami menyebut itu sebagai rumah sekap,” ujar Agun saat memulai rapat di ruang KK1, gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Kata dia, temuan adanya rumah sekap berdasarkan kesaksian dari Niko Panji Tirtayasa saksi perkara suap Akil Mochtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Selain rumah sekap, Agun juga ingin menanyakan soal justice Collaborator, yang mana seorang yang sudah diputus pengadilan selanjutnya menjadi kewenangan Kementerian hukum dan HAM.

“Saya ingin minta penjelasan LPSK soal ini, karena menjadi rancu, seorang yang sudah diputus pengadilan seharusnya kan menjadi kewenangan Kementerian hukun HAM, bukan yang lain (KPK),” kata Agun. (faz/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs