Masinton Pasaribu Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI menegaskan kalau Pansus akan menyampaikan hasil temuannya ke Joko Widodo Presiden RI.
Kata Masinton, penyampaian hasil temuan Pansus ke Presiden tersebut dilakukan sebelum Pansus menyampaikan dalam sidang Paripurna DPR RI.
“Sebelum nanti melaporkan ke paripurna, hasil temuan Pansus angket KPK ini akan kita sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan,” ujar Masinton dalam jumpa pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Tujuan disampaikan ke Presiden, kata Masinton, agar presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan temuan yang dilakukan Pansus hak angket KPK dalam hal menata politik hukum dan pemberantasan korupsi Indonesia ke depan sehingga bisa semakin kokoh dan maju serta negara mampu membangun sistem antikorupsi.
Sementara, untuk di Paripurna sendiri, menurut Masinton, akan disampaikan tanggal 28 September 2017, sesuai dengan masa kerja Pansus yaitu 60 hari.
“Temuan-temuan yang signifikan ini akan kami sampaikan atau laporkan pada rapat paripurna 28 September nanti sesuai dengan 60 hari masa kerja Pansus selesai, dimana Pansus wajib melaporkan kepada rapat paripurna,” ujar dia.
Sekadar diketahui, dalam jumpa pers tersebut, Masinton didampingi Taufiqulhadi Wakil Ketua Pansus dari fraksi NasDem juga menunjukkan lima koper dokumen yang berisi temuan-temuan Pansus, diantaranya soal dugaan penyalahgunaan wewenang KPK seperti barang sitaan, rumah sekap dan pembocoran Berita Acara Pemeriksaan.
“Ini sebagian yang di depan ini di dalam kopor ini adalah data-data dan hasil temuan dari Pansus angket KPK yang juga akan kami sampaikan kepada presiden nantinya,” kata Masinton.(faz/tok/ipg)