Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Pansus Angket KPK tidak mempermasalahkan kalau KPK mengajukan Judicial Review (Uji Materi) ke Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan Pansus dan UU MD3.
Menurut Agun, pengajuan Uji Materi itu adalah hak setiap warga negara, sehingga perlu dihormati.
“Pihak yang memang melakukan itu kita hargai dan kita hormati. Sebagaimana hak-hak hukum yang diberikan kesempatan pada setiap warga negara. Tidak ada masalah,” ujar Agun di di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Soal alasan KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diselidiki oleh Pansus, Agun tidak mau berkomentar karena dia hanya fokus kepada tugas dan kewenangan pansus dalam melaksanakan hak angket.
“Kami tidak mau mengomentari yang diluar itu. Kami fokus kepada tugas dan kewenangan kami dalam melaksanakan hak angket,” kata dia.
Sebelumnya sejumlah pegawai KPK mengajukan Judicial Review (JR) ke MK menguji keabsahan Pansus Angket KPK. Para pegawai tersebut mengajukan JR mengacu pada pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara yang mengatakan kalau hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK.(faz/ipg)