Eddy Kusuma Wijaya Wakil Ketua Pansus hak angket KPK DPR RI minta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera cepat memutus uji materi UU MD3 yang diajukan KPK terkait pemanggilan Pansus.
Menurut Eddy, keputusan MK ditunggu agar pemanggilan Pansus terhadap KPK tidak terus menerus menjadi polemik.
“Ini kita harapkan supaya tidak menjadi polemik, MK juga bisa memutus cepat tentang tuntutan judicial review yang dilakukan oleh KPK,” ujar Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Eddy menjelaskan, Pansus, Kamis (26/10/2017) akan memanggil Koordinator Unit Kerja Pelcakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tetapi, kata dia, sampai saat ini belum ada konfirmasi apakah Labuksi akan memenuhi panggilan Pansus atau tidak. Kalaupun tidak datang, menurut Eddy, Pansus tetap akan membuka rapat, dan mengumumkan ke publik soal ketidakhadiran Labuksi KPK tersebut.
“Belum. Kalau misalnya besok nggak datang, sidang tetap kita buka, kita umumkan bahwa kita sudah memanggil, mereka nggak datang,” kata dia.
Soal perlu tidaknya pemanggilan paksa terhadap KPK, Eddy berpendapat bahwa sebenarnya MK tidak mempunyai kapasitas untuk menguji materi Pansus hak angket.
“Masalah KPK ini kan menjadi suatu pelajaran buat kita bersama, karena sebetulnya, MK tidak ada fungsi tugasnya untuk mengadili tentang judicial review terhadap hak angket yang dilakukan anggota DPR,” jelas Eddy.
Sejauh ini, menurut Eddy, meskipun KPK telah dua kali dipanggil dan tidak hadir, tetapi Pansus juga belum mengirim surat ke Polri untuk melakukan pemanggilan paksa.(faz/ipg)