Tiga organisasi tersebut, masing-masing Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI),Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia.
Masinton Pasaribu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK DPR RI mengatakan, Pansus mengundang mereka untuk meminta pandangan sekaligus informasi mengenai penegakan hukum, khususnya bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pandangan dari tiga organisasi profesi ini diharapkan memperkaya pandangan Pansus terhadap KPK yang diberi wewenang untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Pansus Angket minta pandangan dan pemikiran arah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Masinton saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang KK1, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (4/9/2017).
Menurut Masinton, Pansus terus memfokuskan diri pada pelaksanaan tugas KPK yang selama ini Pansus selalu menemukan indikasi-indikasi pelanggaran kewenangan, baik yang dilakukan komisioner maupun penyidiknya. Bahkan, secara kelembagaan KPK juga selalu mendapat sorotan tajam Pansus.
“Pansus Angket memfokuskan pada pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban KPK. Dalam pelaksanaannya tersebut terdapat beberapa permasalahan yang terkait dengan aspek kelembagaan, kewenangan, serta pengelolaan internal KPK itu sendiri, baik yang menyangkut SDM maupun tata kelola anggaran, serta efektivitas KPK dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Dalam RDP tersebut ketiga Organisasi langsung dihadiri ketua umumnya, masing-masing Noor Rachmad dari PJI, Suhadi dari IKAHI, dan Sisno Adiwinoto dari Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia.(faz/ipg)